Suara.com - Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit menilai rencana penerapan pajak progresif untuk semua produk minyak kelapa sawit oleh Prancis sebagai tindakan diskriminatif.
"Bagi Indonesia, yang lebih prinsip, rencana pajak itu adalah bentuk diskriminasi terhadap produk sawit dibandingkan dengan minyak nabati lainnya (yang tidak dikenakan pajak)," kata Direktur BPDP Sawit Bayu Krisnamurthi di Kantor Kemenko Kemaritiman Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Meski baru tahap rencana, menurut dia, rencana penerapan pajak progresif untuk sawit itu dinilai sebagai tindakan yang tidak adil, terutama bagi Indonesia yang produsen utama komoditas tersebut.
Seusai pertemuan dengan Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno, Bayu mengatakan Indonesia akan melakukan pendekatan dengan negara-negara produsen minyak sawit dunia seperti Malaysia dan Pantai Gading untuk menyatakan keberatan atas rencana penambahan pajak tersebut.
"Untuk tahap ini sifatnya masih 'lobby', dan akan ada delegasi kita ke Prancis dan Brussel (Belgia) untuk lakukan diplomasi. Ke Brussel itu terkait Uni Eropanya," ucapnya.
Mantan Wakil Menteri Perdagangan itu melanjutkan, pihaknya juga akan menyiapkan langkah-langkah lanjutan jika rencana tersebut akhirnya disetujui.
Bahkan, kata Bayu, Indonesia bisa saja melakukan langkah yang sepadan untuk melawan kebijakan yang akan dibuat Prancis tersebut.
"Kita sudah siapkan kalau Prancis jadi menerapkan kebijakannya. Akan ada langkah diplomas dan legal. Tentunya melakukan pendekatan ke pemerintah dan masyarakat Indonesia untuk melakukan 'counter' (perlawanan) atau yang sepadan dengan yang dilakukan Prancis," ujarnya.
Namun, lanjut Bayu, pemerintah masih akan mendalami alasan digulirkannya pajak sawit itu oleh Prancis.
Menurut dia, alasan paling mungkin adalah adanya bentuk "sin tax" atau pajak dosa yang diterapkan ke produk-produk berdosa seperti sawit yang dinilai merusak lingkungan dan berdampak buruk bagi kesehatan.
"Tapi secara 'text book' (literal), 'sin tax' ini bisa saja diterapkan ke alkohol yang memang dosa bagi negara Muslim seperti kita. Mungkin akan diterapkan pajak untuk sampanye dan anggur. Tapi akan kita pikirkan," pungkasnya.
Sebelumnya, senat Prancis memutuskan adanya rancangan undang-undang baru tentang keanekaragaman hayati yang didalamnya disebutkan tentang adanya pengenaan pajak untuk semua produk minyak kelapa sawit.
Rencana penerapan pajak untuk produksi sawit itu akan mulai berlaku pada 2017 dengan rincian 300 euro per ton untuk 2017, 500 euro per ton untuk 2018, 700 euro per ton untuk 2019 dan 900 euro per ton pada 2020.
Khusus untuk minyak kelapa sawit yang digunakan untuk produk makanan, RUU tersebut menetapkan adanya tambahan bea masuk sebesar 3,8 persen. Sedangkan untuk minyak kernel yang digunakan untuk produk makanan akan dikenakan bea masuk 4,6 persen.
Setelah 2020, pajak tersebut akan dinaikkan secara tahunan yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan Prancis.
Anehnya, pajak itu tidak ditetapkan pada biji rapa, bunga matahari dan kedelai atau minyak nabati yang diproduksi di Prancis.
Jika pajak tersebut benar-benar diberlakukan, dana yang terhimpun akan ditransfer ke "social security funds" untuk mensubsidi petani dan masyarakat Prancis. (Antara)