Suara.com - Bank Mandiri bekerjasama dengan Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam proses sertifikasi dan penyelesaian permasalahan tanah agunan debitur usaha mikro dan kecil (UMK). Penandatangan MoU dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan dan Direktur Utama Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Senin (1/2/2016).
Sebagai salah satu bank BUMN yang berkiprah di segmen mikro, Bank Mandiri berkeinginan untuk membantu dan memberikan kemudahan bagi pengusaha UMKM untuk memperoleh kepastian atas legalitas kepemilikan hak atas tanah dan penanganan permasalahannya.
Pada kerjasama ini, Bank Mandiri akan menyiapkan seluruh kelengkapan persyaratan dalam rangka permohonan sertifikasi serta penyelesaian permasalahan tanah agunan milik UMK, sedangkan pihak Kementerian ATR/BPN akan membantu percepatan proses sertifikasi dan penanganan permasalahan.
“Sebagai institusi bank yang taat pada tata kelola perusahaan yang baik, kami tentu membutuhkan kepastian hukum atas status aset tanah yang menjadi agunan. Adanya kerjasama ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi adanya klaim-klaim dari pihak yang tidak bertanggung jawab atas aset yang dikuasakan kepada Bank Mandiri. Langkah ini juga akan membantu debitur dalam mengoptimalisasi aset yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraannya,” jelas Budi.
Hingga akhir Desember 2015, jumlah debitur mikro Bank Mandiri tercatat sebanyak 1.112.385 nasabah dengan nilai kredit sebesar Rp42,48 triliun, naik 22,9 % dari Desember 2014.
Nilai tersebut setara dengan 56% dari total portofolio pembiayaan Bank Mandiri ke segmen UMKM yang mencapai Rp75,78 triliun.