Fadli Zon: Proyek KA Cepat Sejak Awal Tak Jelas

Senin, 01 Februari 2016 | 17:01 WIB
Fadli Zon: Proyek KA Cepat Sejak Awal Tak Jelas
Groundbreaking pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Cikalong Wetan, Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (21/1). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pembangunan kereta cepat tidak memiliki urgensi dalam pembangunannya. Menurutnya sejak awal proyek itu memang tidak jelas.

"Saya melihat masalah kereta cepat ini, sejak awal memang sangat tidak jelas. Karena kereta cepat ini, menurut study yang dilakukan sendiri oleh staf kepersidenan, itu tidak layak untuk dilanjutkan. Karena memang kita tidak menemukan urgensinya di mana," ujar Fadli di Gedung Nusantara III, DPR, Jakarta, Senin (1/2/2016 ).

Fadli menilai Indonesia sudah memiliki kereta dengan tujuan Jakarta - Bandung. Belum lagi jalan tol menuju Bandung.

"Apalagi dengan dana yang konon cukup fantastis dan sekarang dibandingkan dengan negara yang membangun kereta cepat yang sama dengan kotraktor yang sama pula," katanya.

Menurutnya, pemerintah harus menghentikan pembangunan kereta cepat. Karena belum memiliki persiapan dalam pembangunan proyek tersebut. Pemerintah kata Fadli harus mengkaji permasalahan pembangunan kereta cepat.

"Jadi saya kira pemerintah, harus meghentikan ini (kereta cepat) dulu, dengan mengkaji ulang masalah kereta cepat ini. Meski sudah ada groundbreaking, namun harus tunduk pada aturan yang ada terutama soal masalah keselamatan umum," imbuh Fadli.

Fadli menilai, Presiden Joko Widodo seharusnya tidak menyalahi aturan dan harus mengikuti aturan dalam pembangunan kereta cepat.

"Presiden salah, kalau presiden menabrak aturan yang dibuat oleh negara, presiden itu kan punya kesamaan di mata hukum, tidak boleh walaupun perintah presiden, kalau ada aturan tidak boleh menabrak-nabrak aturan yang ada. Sementara rakyat disuruh ikut aturan," tuturnya.

"Kalau pun presiden ambil jalan pintas dengan mengeluarkan Keppres (Keputusan Presiden). Kita lihat dulu apakah Kepres itu bertentangan tidak dengan aturan lain misalnya dengan UU," sambungnya.

Isu proyek tersebut akan menemui masalah karena sampai saat ini belum mengantongi beberapa izin, seperti izin konsesi dan izin pembangunan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI