Jonan: Tak Ada Jaminan Pemerintah di Proyek Kereta Cepat

Senin, 01 Februari 2016 | 15:05 WIB
Jonan: Tak Ada Jaminan Pemerintah di Proyek Kereta Cepat
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan, pembangunan proyek Kereta Cepat Jakata-Bandung sama sekali tidak ada jaminan dari pemerintah jika proyek gagal dibangun. Baik langsung ataupun tidak langsung.

Dalam perjanjian awal dengan pemerintah Cina, proyek ini dibangun melalui skema bisnis to bisnis melalui konsorsium yang dibentuk oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama dengan pemerintah Cina.

"Tidak ada jaminan dari pemerintah. Konsesi awal itu sudah saya sebut, satu tidak ada jaminan APBN baik langsung dan tidak langsung. Ini harus jelas. Tidak ada jaminan pemerintah," kata Jonan saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2016).

Ia pun mengatakan hingga saat ini pengembang kereta cepat juga tidak meminta jaminan kepada pemerintah. "Kalau minta juga enggak dikasih juga kok," ungkapnya.

Jonan menegaskan, proyek yang menelan investasi sebesar Rp77 triliun ini murni bisnis antara BUMN Indonesia dengan Cina. Artinya,pemerintah sama sekali tidak mengganggarkan dana dalam APBN untuk mendanai proyek tersebut. Ia pun mengatakan, apapun yang terjadi dalam masa konsesi bukan tanggung jawab pemerintah melainkan tanggung jawab badan usaha.

 "Karena disana (dalam proyek KA Cepat) tidak ada jaminan pemerintah," kata Jonan.

Hingga saat ini, Jonan belum mengeluarkan izin pembangungan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Sebab, PT KCIC belum menyelesaikan berbagai dokumen perizinan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 66 Tahun 2013 Tentang Perizinan Prasarana Perkeretaapian.

Selain itu, Jonan juga belum meneken konsesi kereta cepat dengan PT KCIC. Kementerian Perhubungan memilih untuk berhati-hati lantaran penandatangan konsesi akan berjalan 50 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI