Pemanfaatan Lahan Terlantar Bagi Masyarakat akan Dioptimalkan

Adhitya Himawan Suara.Com
Minggu, 31 Januari 2016 | 22:52 WIB
Pemanfaatan Lahan Terlantar Bagi Masyarakat akan Dioptimalkan
Ilustrasi: Lahan pertanian. (foto: www.pu.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengoptimalkan lahan terlantar agar dapat dimanfaatkan masyarakat.

"Kita mendorong agar lahan terlantar dari sisi kemanfaatan dan kegunaannya," kata Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan di Bandung, Jawa Barat, Minggu (31/1/2016).

Ferry menyatakan hal itu saat menghadiri Hari Ulang Tahun ke-45 Angkatan Tapak Rimba-Sakiara Wanadri.

Ferry menyebutkan Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2010 terkait pemanfaatan lahan terlantar bagi masyarakat.

Ferry mengungkapkan lahan terlantar dapat dimanfaatkan masyarakat seperti pelestarian lingkungan, sekolah alam dan penggembalaan.

Mantan anggota Komisi II DPR itu mencontohkan pemanfaatan lahan terlantar yang "disulap" menjadi tempat gembala sapi dan hewan ternak lainnya di Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menggaet Wanadri merevitalisasi lahan yang pernah terbakar di Kampung Pojok Girang Desa Cikahuripan Kecamatan Lembang.

Anggota Wanadri angkatan Tapak Rimba Omay Komar Wiraatmadja menuturkan pemanfaatan lahan itu sebagai momentum meningkatkan semangat pelestarian lingkungan.

Rencananya, Wanadri merevitalisasi lahan itu melalui penghijauan dan menjaga ekosistem, serta memberikan bimbingan dan pelatihan kepada masyarakat sekitar.

"Masyarakat juga akan diberikan pengetahuan dan budaya agar bersinergi menjaga kelangsungan alam," tutur Omay.

Berdasarkan kalkulasi kasar Badan Pertanahan Nasional (BPN), potensi tanah terindikasi terlantar di Indonesia mencapai 7,5 juta hektare.  Tanah-tanah tersebut tersebar tidak hanya di luar kawasan hutan, melainkan juga di kawasan hutan yang dikelola oleh Kementerian Kehutanan.

Sebagai gambaran, jumlah tanah di seluruh Indonesia mencapai sekitar 190 juta hektare.  Sebanyak 2/3 bagian diantaranya 'dikuasai' oleh Kementerian Kehutanan atau kerap disebut kawasan hutan.  Sedangkan sisanya sebanyak 1/3 bagian dikelola dalam bentuk hak guna usaha (HGU) hingga hak guna bangunan (HGB). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI