Inpres Antikriminalisasi Proyek Infrastruktur Diyakini Efektif

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 30 Januari 2016 | 02:53 WIB
Inpres Antikriminalisasi Proyek Infrastruktur Diyakini Efektif
Presiden Jokowi meninjau proyek pembangunan Bandara Internasional Kertajati di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Kamis (14/1). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyambut baik keluarnya Instruksi Presiden Nomor 1/2016 dan Peraturan Presiden Nomor 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Keluarnya beleid tersebut diyakini akan membantu percepatan realisasi pembangunan infrastruktur yang digenjot habis oleh pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.

"Saya kira inpres ini akan membantu mempercepat penyelesaian pembangunan infrastruktur. Karena penanggung jawab proyek tentu akan berkurang kekhawatiran dipersoalkan secara hukum di kemudian hari," kata Agus saat dihubungi Suara.com, Rabu (27/1/2016).

Namun Agus mengingatkan bahwa pemerintah juga harus menyiapkan mekanisme pengawasan internal yang efektif dalam realisasi pembangunan infrastruktur yang sedang digenjot. 

"Jika tidak, bisa memunculkan banyak potensi baru peluang terjadinya tindak pidana korupsi dalam berbagai proyek infrastruktur pemerintah. Ini akan bahaya," tutur Agus.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam Inpres tersebut Kejaksaan Agung diinstruksikan Presiden Joko Widodo untuk mengutamakan proses administrasi sebelum menyelidiki laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek.

Penindakan administrasi itu dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Namun, dalam Perpres tersebut disebutkan, jika berdasarkan pengawas interen pemerintah terdapat indikasi tindak pidana, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib menyerahkan laporan tersebut kepada Kejaksaan Agung dan Polri untuk ditindaklanjuti.

Adapun jika hasil pengawas interen pemerintah menyebutkan laporan masyarakat tersebut karena kesalahan administrasi, baik itu menimbulkan kerugian negara atau tidak, cara penyelesainnya menggunakan cara administrasi seperti pengembalian uang kepada negara.

Dalam lampiran Perpres tersebut terdapat 225 proyek, dengan rincian 47 proyek jalan tol, lima jalan nasional non-tol, 12 proyek kereta api, tujuh sarana dan parsarana kereta perkotaan, 11 revitalisasi bandara, pembangunan empat bandara baru dan pengembangan dua bandara strategis, pembangunan 13 pelabuhan, tiga tahap proyek satu juta rumah.

Kemudian, tiga proyek kilang minyak yang selalu diwacanakan di antaranya di Bontang dan Tuban, tiga proyek pipa gas, satu proyek infrastruktur energi berbasis sampah, delapan proyek air minum, satu sistem air limbah, satu proyek tanggul laut Jakarta atau bagian dalam "National Capital Integrated Coastal Development", tujuh proyek pos lintas batas, dan 60 proyek bendungan, dua proyek jaringan "broadband", dan 24 proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Kemudian, sebuah proyek untuk percepatan infrastruktur transportasi, listrik, dan air bersih di 10 kawasan strategis pariwisata nasional, enam proyek smelter, dan tiga proyek pertanian dan kelautan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofyan Djalil ketika dimintai komentarnya, Senin kemarin, mengatakan Inpers/Perpres ini bisa menjadi instrumen bagi pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, terutama di daerah.

Sebab, selama ini pelaksanaan proyek infrastruktur kerap terganjal hal-hal yang bersifat administratif termasuk perizinan, terutama di daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI