Bappenas: Tak Ada Jaminan Fiskal APBN untuk Proyek Kereta Cepat

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 29 Januari 2016 | 21:22 WIB
Bappenas: Tak Ada Jaminan Fiskal APBN untuk Proyek Kereta Cepat
Groundbreaking pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Cikalong Wetan, Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (21/1) oleh Presiden Joko Widodo. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menegaskan proyek kereta cepat Jakarta - BandBaung tidak memperoleh bantuan uang negara atau jaminan fiskal dari APBN meskipun proyek tersebut merupakan proyek strategis sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 3/2016.

"Kalau dalam bentuk uang, itu jadi masalah buat pemerintah karena tidak ada dalam Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN)," kata Direktur Transportasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Bambang Prihartono di Jakarta, Jumat petang (29/1/2016).

Menurut Bambang, dalam Perpres tersebut memang terdapat pasal yang mengatur tentang jaminan pemerintah. Namun dukungan jaminan terhadap proyek strategis bukan hanya jaminan anggaran.

"Bisa juga jaminan keringanan izin, maka itu harus didefinisikan jaminan itu apa," ujarnya.

Dalam pasal 24 di Perpres tersebut, disebutkan pemerintah dapat memberikan jaminan kepada badan usaha dan pemerintah daerah yang melaksanakan proyek strategis.

Pada ayat 3 Pasal 24 disebutkan jaminan tersebut dapat diberikan sepanjang menyangkut kebijakan yang diambil atau tidak diambil oleh pemerintah pusat yang mengakibatkan terhambatnya proyek dan dapat memberikan dampak finansial kepada badan usaha pelaksana.

Bambang menegaskan jaminan yang diberikan kepada proyek kereta cepat sejauh ini hanya berupa jaminan yang tidak akan membebani anggaran pemerintah.

"Kalau izin ya bisa saja menjadi 'cost' (biaya) juga kan (buat badan usaha), tapi kalau sampai membebani pemerintah sampai jaminan fiskal, ya tidak bisa," ujar dia.

Meskipun pada saat ini tidak semua jaminan berlaku, kata Bambang, ke depannya pemerintah bisa saja mempertimbangkan diberikannya jaminan fiskal. Syaratnya, proyek kereta cepat harus masuk RPJMN.

Sejauh ini, Bambang memastikan tidak ada sepeserpun uang negara masuk dalam pendanaan proyek kereta cepat.

"Kalaupun dalam perjalanannya nanti diminta (jaminan), itu kan harus diestimasi, dilibatkan dalam dokumen perencanaan, masuk Rencana Kerja Pemerintah dan dibahas dengan DPR," ujarnya.

Sebelumnya, telah beredar kabar Cina telah meminta jaminan kepada pemerintah Indonesia jika proyek pembangunan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung mangkrak.

Namun kabar ini telah dibantah oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Proyek ini sendiri pada Kamis(21/1/2016)  telah dilakukan groundbreaking pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Cikalong Wetan, Bandung Barat, Jawa Barat oleh Presiden Joko Widodo.

Proyek yang sepanjang 142 kilometer ini dikerjakan konsorsium China Railway International Co.Ltd dengan gabungan empat badan usaha milik negara (BUMN) dan menghabiskan anggaran senilai 5,5 miliar Dolar AS atau Rp74,25 triliun.   Adapun 4 BUMN yang menjadi anggota Konsorsium adalah PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) sebagai pimpinan Konsorsium BUMN, beranggotakan PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Perkebunan Negara VIII (PTPN) dan PT Jasa Marga Tbk (JM)

Nantinya, kereta cepat akan terintegrasi dengan mass rapid transit di kawasan Bandung Raya dan light rail transit Jabodetabek.

Integrasi dinilai mampu menghadirkan pertumbuhan kawasan bisnis baru atau transit oriented development dan membantu mengatasi persoalan transportasi di kawasan Bandung dan Jabodetabek. Penduduknya Jabodetabek mencapai sekitar 28 juta jiwa dan warga Bandung sekitar delapan juta jiwa.  (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI