Dalam Paket Kebijakan Ekonomi jilid V, pemerintah mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak penilaian kembali aktiva tetap atau revaluasi aset untuk mendongkrak penerimaan negara di sektor pajak.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengklaim kebijakan tersebut berjalan efektif, bahkan untuk sebagian profesi, kebijakan ini seperti rezeki nomplok.
"Saat kami memutuskan kebijakan revaluasi aset, kami sudah sadar kalau ini rezeki nomplok bagi profesi penilai. Kebanjiran order untuk menilai aset. Penilai Indonesia telah memberi sumbangsih nyata di beberapa sektor, seperti pajak bumi dan bangunan, pengadaan lahan dan lainnya," kata Bambang di Jakarta, Jumat (29/1/2016).
Ia mengklaim profesi penilai menjadi kebanjiran order untuk menilai aset.
Selain itu, kata Bambang, dengan adanya kebijakan tersebut Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah mampu mengantongi penerimaan pajak dari revaluasi aset ini sebesar Rp20 triliun.
"Padahal 2015 itu kita targetkan penerimaannya sekitar Rp10 triliun, ternyata sudah dua kali lipatnya saat ini. Ini sebuah pencapaiaan yang baik," kata Bambang.
Menilai kondisi tersebut, Bambang akan tetap menggalakan revaluasi aset tersebut dalam beberapa tahun ke depan. Hal ini dinilai mampu mendongkrak penerimaan negara, khususnya sektor pajak.
Hal ini terlihat hingga awal tahun ini minat perusahaan tak hanya Badan Usaha Milik Negara untuk melakukan revaluasi aset semakin tinggi.
"Ini akan terus kami galakkan dan mendorong perusahaan-perusahaan untuk segera melakuka revaluasi aset," kata dia.