Cina Minta Jaminan KA Cepat, Menkeu: Saya Belum Pernah Dengar

Jum'at, 29 Januari 2016 | 18:08 WIB
Cina Minta Jaminan KA Cepat, Menkeu: Saya Belum Pernah Dengar
Proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung. (suara.com/Dian Kusumo Hapsari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar kabar Cina telah meminta jaminan kepada pemerintah Indonesia jika proyek pembangunan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung mangkrak.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku selama ini tidak pernah mendengar adanya permintaan jaminan dan dia juga mengatakan tidak ada jaminan ganti rugi kalau pembangunannya gagal. Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung bernilai Rp77 triliun atau 5,5 miliar dolar AS.

"Nggak, nggak ada. Saya malah belum pernah mendengar adanya permintaan jaminan tersebut," kata Bambang di Jakarta, Jumat (29/1/2016).

Ia menegaskan dalam perjanjian awal, pembangunan kereta cepat sama sekali tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Biaya pembangunan proyek murni menggunakan sinergi BUMN dengan konsorsium pemerintah Cina.

"Kan dulu kesepakatannya tidak ada menggunakan APBN dan nggak ada jaminan pemerintah. Ya itu yang dijalankan," katanya.

Isu proyek tersebut akan menemui masalah karena sampai saat ini belum mengantongi beberapa izin, seperti izin konsesi dan izin pembangunan.

Proyek tersebut diresmikan Presiden Joko Widodo pada Kamis (21/1/2016) pagi.

Proyek ini menelan biaya hingga Rp70 triliun. Panjang proyek sekitar 142 kilometer. Kereta cepat akan mampu mengangkut 583 orang dalam sekali jalan. Kecepatannya 250-300 kilometer per jam.

Pembangunan kereta cepat merupakan kerjasama business to bussinees konsorsium BUMN Indonesia, yang terdiri PT. Jasa Marga, PT. Wijaya Karya, PTPN VIII, PT. KAI, dan BUMN Cina di bawah China Railway Corportion.

Penggarapan kereta cepat ini menggunakan pinjaman dari China Development Bank, dimana pinjaman tersebut mengambil porsi 75 persen dari total proyek. Skemanya, pinjaman selama 40 tahun CDB, 10 tahun grace period dan 30 tahun pengembalian dengan bunga dua persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI