Lalu, bagaimana caranya menghitung DP Over Kredit?
Bila sudah sepakat dan pihak leasing pun menyetujuinya, maka Anda perlu mengetahui bagaimana caranya mengganti uang (DP) yang layak bagi penjual? Berikut simuasinya. Anda tertarik dengan mobil Z. Mobil Z diangsur selama 48 bulan dan sudah berjalan 12 bulan. Si pemilik mobil sudah mengasuransikan mobilnya secara All Risk sebesar Rp12 juta. Dengan perincian sebagai berikut:
- Angsuran per bulan: Rp4 juta
- Sisa Angsuran: 36 bulan
- Sisa asuransi: 36 bulan
- Bunga cicilan: 10 persen
- Harga mobil saat ini: Rp150 juta
- Modifikasi dan biaya lain: Rp2 juta
Rumus perhitungannya seperti ini:
Harga kendaraan sekarang + (bunga x harga sekarang) + (lama asuransi x harga asuransi) + biaya modifikasi – jumlah sisa angsuran.
Maka, perhitungannya menjadi:
Rp150 juta + (10 % x Rp150 juta) + (¾ x Rp12 juta) + Rp2 juta = Rp176 juta
Belum selesai. Hasil perhitungan di atas masih harus dikurangi jumlah sisa angsuran sebesar:
36 bulan x Rp4 juta = Rp144 juta
Hasilnya, DP yang harus dibayar kepada penjual, sebesar:
Rp176 juta – Rp144 juta = Rp32 juta