Investor Asing Sulit Kuasai Saham Merpati Sampai 90 Persen

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 28 Januari 2016 | 18:40 WIB
Investor Asing Sulit Kuasai Saham Merpati Sampai 90 Persen
Pesawat Merpati [bandara.web.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan investor asing tidak diperbolehkan secara dominan menguasai saham PT Merpati Nusantara Airlines (Merpati). Ini berlaku bagi perusahaan asing manapun apabila ingin mengakuisisi perusahaan penerbangan pelat merah yang telah pailit tersebut.

"Itu tidak boleh karena dalam UU penerbangan ada asas cabotage, asing hanya 49 persen. Kalau ada yang mau, itu tidak akan dikecualikan," kata Menhub seusai mengikuti rapat koordinasi membahas privatisasi BUMN di Jakarta, Kamis (28/1/2016).

Jonan menjelaskan, dengan situasi tersebut, sangat tidak mungkin kepemilikan asing di perusahaan penerbangan nasional dominan 90 persen, kecuali ada perubahan ketentuan dalam revisi UU Penerbangan.

Untuk saat ini, ia menegaskan, revisi UU Penerbangan bukan menjadi prioritas pemerintah, sehingga apabila asing ingin membeli Merpati, maka harus mengikuti peraturan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana pernah diinformasikan sebelumnya, Kementerian BUMN memastikan Merpati, yang telah dinyatakan pailit sejak Februari 2014, masuk dalam program privatisasi BUMN tahun 2016 dengan pola melepas kepemilikan saham kepada investor strategis.

"Opsi penyelamatan Merpati adalah mengundang investor atau menutup perusahaan tersebut," kata Deputi Kementerian BUMN Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha BUMN, Aloysius K. Ro.

Menurut Aloysius, opsi strategic sales (menjual saham) kepada investor sedang disiapkan pemerintah, namun opsi terakhir jika tidak ada peminatnya, maka akan ditempuh dengan menutup perusahaan tersebut.

Sementara itu Asisten Deputi BUMN Bidang Restrukturisasi dan Pendayagunaan Portofolio Kepemilikan Negara Minoritas, Chairiah mengatakan pemerintah sedang menyiapkan payung hukum penyelesaian Merpati.

Meski demikian, Chairiah menambahkan, agar bisa ditemukan investor strategis dan masalah privatisasi terselesaikan, Merpati harus terlebih dahulu menyelesaikan pembayaran gaji karyawan yang tertunggak senilai Rp1,4 triliun.

Saat ini, PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) sebagai pihak yang menangani restrukturisasi Merpati sedang menghitung kembali jumlah kewajiban perusahaan penerbangan itu kepada para mantan karyawan.

"Kewajiban kepada karyawan sekitar Rp1,4 triliun tersebut masih hitungan kotor. PPA harus menghitungnya kembali, dan menyesuaikannya dengan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diterima PPA sekitar Rp1 triliun," ujarnya.

Menurut catatan, selain kewajiban kepada karyawan, Merpati saat ini memiliki total utang kepada pihak ketiga sekitar Rp8 triliun, ditambah dengan ekuitas senilai minus Rp6,5 triliun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI