Suara.com - Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance Enny Sri Hartati menyambut baik keluarnya paket kebijakan ekonomi jilid IX.
Namun Enny menyatakan paket tersebut belum tentu menjadi kebijakan yang efektif jika tak diikuti pembenahan aturan secara menyeluruh.
"Paket kebijakan ini bagus karena mendorong penguatan pemenuhan kebutuhan listrik nasional. Ini penting untuk pertumbuhan ekonomi," kata Enny saat dihubungi Suara.com, Kamis (28/1/2016).
Sayangnya insentif yang berkaitkan pemenuhan kebutuhan daging tidak diikuti terobosan kebijakan memerangi praktek kartel daging sapi yang diduga kerap melakukan penimbunan. Walaupun sudah ada Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menanganinya, namun masalah ini sukar dibuktikan selama ini.
"Jadi walaupun ada kemudahan untuk impor daging sapi, tapi kalau praktek ini sulit dimusnahkan, harga daging di pasaran akan sulit untuk stabil," ujar Enny.
Mengenai penyatuan pembayaran jasa-jasa kepelabuhan secara elektronik, Enny mengingatkan upaya ini harus diikuti deregulasi dan harmonisasi berbagai aturan yang terkait pelabuhan. Selama ini tiap Kementerian/Lembaga Negara memiliki aturan masing-masing terkait pelabuhan. "Jumlahnya banyak sekali. Ini yang harus diperbaiki dan disederhanakan," tukas Enny.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam siaran pers Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Rabu (27/1/2016), paket kebijakan ekonomi jilid IX ini menyasar tiga sektor.
Pertama, sektor percepatan pemenuhan kebutuhan listrik rakyat. Dalam hal ini pemerintah memberikan dukungan pendanaan bagi PT Perusahan Listrik Negara (PLN) baik dalam penyertaan modal negara, penerusan pinjaman pemerintah, penerbitan obligasi, pinjaman dari lembaga keuangan dan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas hasil revaluasi aset.
Kedua, sektor ternak atau produk hewan, kebijakan dalam paket ini mendorong ketersediaan pasokan daging termasuk dengan mekanisme impor sambil menunggu tercapainya langkah-langkah peningkatan penyediaan dalam negeri.
Ketiga, di sektor logistik, terdapat lima deregulasi kebijakan yang diambil. Mulai dari pengembangan usaha jasa penyelenggaraan pos komersial, penyatuan pembayaran jasa-jasa kepelabuhan secara elektronik, pembentukan badan pendorong ekspor usaha kecil dan menengah melalui sinergi BUMN, deregulasi untuk mendorong sistem pelayanan terpadu kepelabuhan secara elektronik dan kebijakan penggunaan mata uang rupiah untuk transaksi kegiatan transportasi.