BPJS Ketenagakerjaan Mudahkan Karyawan Swasta Miliki Rumah

Ardi Mandiri Suara.Com
Kamis, 28 Januari 2016 | 02:09 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Mudahkan Karyawan Swasta Miliki Rumah
Ilustrasi rumah (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan kemudahan kepada pesertanya termasuk karyawan swasta untuk memiliki rumah bersubsidi atau pinjaman dalam bentuk uang muka.

"Program Perumahan Pekerja Kerjasama Bank (PPKB) merupakan penyediaan perumahan bagi peserta, di mana BPJS Ketenagakerjaan menempatkan sejumlah dana di Bank BTN," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Salemba Boediono di Jakarta, Rabu.

Bank BTN kemudian menyalurkan dana tersebut kepada peserta dalam bentuk kredit, dengan syarat telah terdaftar sebagai peserta minimal satu tahun serta maksimal harga rumah yang dapat dibiayai adalah Rp500 juta untuk rumah nonsubsidi.

Sementara itu, Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan BTN untuk proses administrasi kepemilikan rumah.

Syaratnya cukup mudah, untuk mendapatkan kredit rumah bagi pekerja, pengajuan kredit dilakukan di kantor cabang Bank BTN dengan membawa persyaratan administrasi yang dibutuhkan.

Sedangkan syarat administrasi sama seperti pengajuan KPR pada umumnya.

Selanjutnya, rumah yang diajukan kreditnya merupakan rumah pertama peserta.

Apabila pasangan suami dan istri adalah peserta BPJS ketenagakerjaan, maka hanya satu pihak saja yang dapat mengajukan KPR.

Seluruh proses pengajuan KPR mengacu pada syarat dan ketentuan yang diberlakukan bank BTN serta otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan Melalui Bank BTN, BPJS Ketenagakerjaan akan menyalurkan pembiayaan berupa kredit konstruksi, KPR dan pinjaman uang muka perumahan.

Untuk KPR, ada dua segmen skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau subsidi pemerintah bagi rumah seharga di bawah Rp150 juta dan nonsubsidi di atas Rp150 juta.

Jangka waktu maksimal KPR dapat dilakukan sampai 20 tahun, sementara jatuh tempo pinjaman uang muka perumahan merujuk pada ketentuan Bank BTN dengan batas maksimal 15 tahun.

Berbeda dengan jangka waktu kredit konstruksi yang hanya mengacu pada jangka waktu kredit yang berlaku di Bank BTN.

Pinjaman yang diberikan khusus untuk pembelian rumah bersubsidi secara kredit, besar pinjaman yang diberikan bervariasi, tergantung dari besar gaji yang disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Gaji maksimal Rp5 juta diberi pinjaman Rp20 juta, gaji Rp5-10 juta diberikan pinjaman Rp30 juta dan gaji diatas Rp10 juta diberikan pinjaman uang muka sebesar Rp50 juta. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI