Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai siap untuk meningkatkan pelayanan yang berbasis teknologi dan informasi, terutama dalam pengelolaan administrasi kepabeanan.
"Dengan penggunaan teknologi dan informasi, administrasi pabean diharapkan dapat memberikan pelayanan kepabeanan yang baik kepada pengguna jasa," kata Menkeu saat memberikan arahan kepada para pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Menkeu memberikan arahan tersebut sewaktu memimpin upacara peringatan Hari Kepabeanan Internasional ke 64 yang ikut dihadiri oleh jajaran pejabat eselon satu Kementerian Keuangan dan para mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Peningkatan pelayanan dengan penggunaan teknologi informasi, yang akan diupayakan otoritas kepabeanan dan cukai sejalan dengan tema peringatan Hari Kepabeanan Internasional pada 2016 yaitu "Digital Customs: Progessive Engagement".
Menkeu menjelaskan penggunaan teknologi informasi di lingkungan bea dan cukai bukan merupakan hal yang baru karena sejak 2006 telah menerapkan kebijakan Indonesia National Single Window (INSW) atau layanan terpadu satu pintu.
Namun, peningkatan pelayanan dengan teknologi informasi harus dilakukan karena banyak tantangan yang dihadapi institusi bea dan cukai dalam menjalankan tugasnya seperti menjaga kebocoran penerimaan, dwelling time, peredaran barang ilegal serta penyelundupan ekspor impor.
"Bea cukai siap menghadapi tantangan digital, sehingga siap untuk menjalankan misi memberikan fasilitasi perdagangan yang optimal dan mengamankan penerimaan negara dengan tetap menjalankan fungsi pengawasan yang selektif dan terukur," kata Menkeu.
Menkeu juga mengharapkan penggunaan teknologi informasi secara maksimal bisa mengurangi duplikasi persyaratan dan prosedur, penghematan skala ekonomi, manajemen risiko tepat sasaran, waktu pelayanan lebih efektif, pertukaran data informasi lebih luas serta konektivitas kuat bagi pemangku kepentingan.
Terkait hari peringatan bea cukai, Menkeu ikut menyampaikan perlunya penetapan Hari Bea dan Cukai Nasional mengingat aktivitas kepabeanan dan cukai di Indonesia, telah dilakukan sebelum organisasi pabean internasional atau WCO terbentuk.
"Sudah saatnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai Hari Bea dan Cukai Nasional. Oleh karena itu, serangkaian kajian historis perlu dilakukan untuk menentukan hari tersebut," katanya dalam kesempatan yang sama. (Antara)