Ternyata Ada 2 Izin yang Belum Terpenuhi untuk Kereta Cepat

Selasa, 26 Januari 2016 | 17:10 WIB
Ternyata Ada 2 Izin yang Belum Terpenuhi untuk Kereta Cepat
Groundbreaking pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Cikalong Wetan, Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (21/1) oleh Presiden Joko Widodo. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengakui bahwa badan penyelenggara proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yaitu PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) belum memenuhi izin konsesi dan izin pembangunan.

"Perizinan badan usaha penyelenggara sudah, perjanjian konsesi sedang difinalisasi secepat mungkin," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Selasa (26/1/2016).

Jonan menegaskan izin konsesi tersebut memang harus segera diselesaikan agar tidak menjadi beban pemerintah apabila pembangunannya gagal di tengah jalan.

"Agar tidak seperti tiang-tiang monorel itu mau dibongkar punya orang, tidak dibongkar ya seperti itu (mangkrak). Kalaupun diserahkan kepada pemerintah harus seperti kondisi semula (baik)," katanya.

Jonan menjelaskan aset Kereta Cepat Jakarta-Bandung tersebut harus diserahkan kepada pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perhubungan, setelah 50 tahun beroperasi sesuai dalam Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perizinan Penyelenggara Prasaraba Perkeretaapian.

"Enggak boleh (diperpanjang masa konsesinya). Itu harus diserahkan," katanya.

Dalam peraturan menteri tersebut, disebutkan bahwa penyerahan aset tersebut harus memenuhi persyaratan, di antaranya tidak boleh ada utang, tidak boleh ada aset yang diagunkan dan kereta cepat tersebut harus dalam kondisi yang layak beroperasi.

Terkait izin pembangunan, lanjut Jonan, harus dilakukan evaluasi teknis terhadap desain rancang bangunan secara detil dan ketat.

Untuk menerbitkan izin pembangunan, KCIC harus memenuhi sejumlah syarat mulai dari surat permohonan, rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, jadwal pelaksanaan, spesifikasi teknis, analisa dampak lingkungan hidup (Amdal), metode pelaksanaan, izin lain sesuai ketentuan perundangan, ada izin pembangunan dan 10 persen lahan sudah dibebaskan.

"Termasuk hidrologi dan mekanika tanah. Memang kita tidak punya referensi nasional tapi kita menggunakan standar internasional, prosesnya masih panjang, evaluasi masih jalan terus," katanya.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko, sebelumnya pernah menjelaskan bahwa  izin konsesi tersebut belum diterbitkan karena PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) belum melengkapi data-data, salah satunya mengenai "return on investment" (ROI) yang jelas.

Untuk mendapatkan izin konsesi, KCIC harus mengantongi izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum. Namun hingga kini izin tersebut juga belum dikeluarkan.

Terdapat sembilan dokumen yang harus penuhi untuk menerbitkan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum, di antaranya surat permohonan izin usaha, akte pendirian BHI, NPWP, surat keterangan domisili perusahaan.

Selanjutnya rencana trase jalur KA, surat penetapan penyelenggaraan prasarana, perjanjian penyelenggaraan prasarana, perencanaan SDM perkeretaapian dan modal disetor sebesar Rp1 triliun.

Dari sekian dokumen tersebut hanya dokumen perjanjian penyelenggaraan prasarana yang belum dipenuhi KCIC.

Dokumen tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut mengingat masih dibutuhkan klarifikasi terhadap nilai investasi yang diajukan oleh PT KCIC dan lingkup perjanjian masih perlu pembahasan terkait.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI