Pemerintah Segera Rampungkan Aturan Ketenagakerjaan KEK di 2016

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 26 Januari 2016 | 13:32 WIB
Pemerintah Segera Rampungkan Aturan Ketenagakerjaan KEK di 2016
Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata di pulau Batu Berlayar, Belitung Barat, Kamis (26/3). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan aturan ketenagakerjaan untuk kawasan ekonomi khusus (KEK) yang ditargetkan selesai pada akhir 2016.

"Kita menargetkan semua aturan turunan dari PP No 96 tersebut kelar tahun ini. Aturan turunan tersebut ditujukan untuk mengatur lebih teknis sektor ketenagakerjaan yang berada di wilayah KEK," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsostek) Kemnaker Haiyani Rumondang dalam keterangan Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (26/1/2016).

Aturan yang disiapkan itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Desember 2015.

Haiyani mengatakan aturan turunan PP 96 soal ketenagakerjaan itu dibutuhkan agar tidak ada perbedaan tafsir dan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

"Diperlukan adanya aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) yang berisi detail mengenai aturan ketenagakerjaan khusus yang berlaku di KEK. Kami targetkan tahun ini dapat terselesaikan," kata Haiyani.

Khusus di bidang ketenagakerjaan dalam aturan PP 96 tersebut, pemerintah mewajibkan perusahaan yang akan mempekerjakan TKA untuk memiliki rencana penggunaan TKA dan izin mempekerjakan TKA.

Dalam KEK juga akan dibentuk lembaga kerja sama tripartit khusus oleh gubernur yang bertugas melakukan komunikasi dan konsultasi mengenai berbagai permasalahan ketenagakerjaan.

Dewan pengupahan juga akan dibentuk oleh gubernur di wilayah KEK yang tugasnya antara lain memberikan masukan dan saran untuk menetapkan pengupahan dan membahas permasalahan pengupahan.

Upah minimum di KEK ditetapkan oleh gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Keberadaan serikat pekerja (SP) atau serikat buruh (SB) di kawasan KEK juga diatur. Untuk perusahaan yang mempunyai lebih dari satu SP atau SB dapat dibentuk satu forum SP pada setiap perusahaan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI