Apalagi kalau sudah terlanjur berada di merchant yang memang sedang diincar produknya. Lalu apa yang harus dilakukan?
- Membuat pengaduan resmi kepada pihak penerbit kartu kredit atau pemilik mesin EDC
- Jika usaha pertama gagal, coba mengadu ke pihak lain. Pihak lain tersebut antara lain Bank Indonesia (BI), Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Kartu kredit memang bisa bikin hidup jadi lebih mudah. Pengguna kartu kredit harus paham benar biaya-biaya yang bisa menyertai transaksi kartu kredit. Salah satunya surcharge 3%.
Biaya tambahan seperti ini mungkin terkesan kecil dan ringan jika nominal transaksi juga kecil. Gimana kalau nilai transaksi cukup besar? Berapapun nominal transaksi kartu kredit yang dikenakan surcharge, sebagai nasabah jangan mau dirugikan ya!
Baca juga artikel Duitpintar.com lainnya:
Alasan Logis Merchant Tetap Pungut Biaya Surcharge
Ada Rahasia Apa di Balik Cicilan 0% Kartu Kredit?
Jangan Jatuh ke Jurang Utang Kartu Kredit, Perhatikan 4 Hal Ini