Suara.com - Hari ini, Senin (25/1/2016), izin ekspor konsentrat PT. Freeport Indonesia berakhir. Namun, Freeport tak kunjung memberikan jawaban soal syarat yang diajukan oleh pemerintah Indonesia kalau izin ekspor mereka mau diperpanjang.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan syarat kepada Freeport kalau mau tetap melakukan ekspor. Freeport harus membayar dana sebesar 530 juta dolar AS sebagai bukti komitmen pembangunan smelter.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot mengatakan hingga hari ini Freeport belum memberikan jawaban kepada pemerintah. Bila tetap tidak ada tanggapan, izin ekspor konsentrat tidak akan diperpanjang lagi.
"Belum ada jawaban, prinsipnya kalau dia memenuhi (persyaratan) akan kita berikan izin, kalau nggak ya nggak diperpanjang. Gitu aja," kata Bambang saat ditemui di gedung DPR, Senin (25/1/2016).
Selain itu, syarat lain yang diajukan pemerintah adalah Freeport harus membayar bea keluar ekspor sebesar lima persen dari harga jual untuk setiap tembaga yang dikirim ke luar negeri. Tarif tersebut turun lantaran kemajuan smelter Gresik saat ini telah mencapai 14 persen.
Namun, ia mengatakan pemerintah tidak memberikan batasan waktu terkait pengajuan perpanjangan ekspor. Jika tidak dipenuhi, izin ekspor tetap tak akan diperpanjang.
"Ngga ada batasannya kok. Prinsipnya kalau dia memenuhi ketentuan akan kita berikan izin," kata Bambang.