Insentif Pemerintah Pada Industri Dalam Negeri Butuh Waktu

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 23 Januari 2016 | 15:05 WIB
Insentif Pemerintah Pada Industri Dalam Negeri Butuh Waktu
Ilustrasi. Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi VI DPR RI Aria Bima mengatakan dalam setahun terakhir, pemerintah sudah memberikan cukup banyak insentif kepada dunia usaha melalui serangkaian Paket Kebijakan Ekonomi.

"Hanya saja sejumlah kebijakan insentif yang telah keluar tersebut mungkin baru akan terasa dampaknya setahun lagi," kata Aria saat dihubungi oleh Suara.com, Sabtu (23/1/2016).

Aria menyebut sejumlah paket kebijakan ekonomi yang diluncurkan pemerintah tahun lalu sudah banyak menangani masalah kemudahan investasi, kelancaran logistik, serta kelancaran pasokan bahan baku. Ditambah penghapusan PPN untuk industri di kawasan pusat logistik.

"Cuma ya memang begitu, butuh waktu untuk merasakan dampaknya. Tidak bisa langsung serta merta dirasakan sekarang. Tapi ini adalah langkah jangka panjang yang baik untuk menghadapi perdagangan bebas, termasuk MEA," tutur Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Tak lupa, Aria meminta pemerintah berupaya untuk mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bisa mendorong industri perbankan menurunkan suku bunga kredit.

"Kalau bisa turun menjadi 1 digit (bunga kredit dibawah 10 persen), itu akan sangat membantu daya saing kita," tutup Aria.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, sejak Kamis (31/12/2015), Indonesia telah resmi memasuki era MEA yang mulai diberlakukan. Barang dan jasa dari semua negara anggota ASEAN ditambah akan lebih bebas untuk masuk ke Indonesia. Begitu juga sebaliknya, ekspor barang dan jasa Indonesia ke negara-negara tersebut lebih bebas. Nantinya, kawasan perdagangan bebas ini akan diperluas ke Cina, Jepang, dan Korea Selatan.

Adapun sepanjang tahun 2015, pemerintah sudah mengeluarkan 8 Paket Kebijakan. Jilid I dirilis pada 9 September yang memberikan kemudahan investasi, efisiensi industri, kelancaran perdagangan dan logistik, serta kepastian sumber bahan baku dalam negeri. Jilid II dirilis pada 29 September yang memberikan kemudahan layanan investasi 3 jam, pengurusan tax allowance dan tax holiday lebih cepat, pemerintah tidak pungut PPN untuk alat transportasi, insentif fasilitas di Kawasan Pusat Logistik Berikat, Paket Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan.

Jilid III dirilis 7 Oktober berisikan penurunan harga BBM, listrik, dan gas, disertai pembiayaan ekspor dan UMKM, serta penyederhanaan izin pertanahan untuk penanaman modal. Jilid IV dirilis 15 Oktober berisi penguapahan yang adil, sederhana, dan terproyeksi, serta Kredit Usaha Rakyat (KUR)  yang lebih murah dan luas. Jilid V dirilis 22 Oktober 2015 berisikan kebijakan revaluasi aset, menghilangkan pajak ganda dana investasi real estate, properti dan infrastruktur.

Jilid VI dirilis 5 November 2015 berisi pengelolaan sumber daya alama atau pemberian pokok-pokok fasilitas dalam 9 kelompok serta penyederhanaan impor bahan baku obat dan makanan. Jilid VII dirilis 4 Desember 2015 berisi kemudahan izin investasi, keringanan pajak untuk pegawai industri padat karya, serta kemudahan mendapatkan sertifikat tanah.

Terakhir, Jilid VIII diliris 21 Desember 2015 berisi adanya "one map policy" atau satu peta pada tingkat nasional dengan skala 1:50.000, insentif dalam pembangunan kilang minyak, dan insentif sektor penerbangan dengan mengurangi bea masuk komponen pesawat terbang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI