Suara.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan kepemilikan 20 persen saham Freeport Indonesia punya tujuan khusus. Yaitu memberi pembagian kontrol atas kebijakan perusahaan pada Indonesia.
"Dengan kepemilikan 20 persen saham Freeport itu akan memberi pembagian kontrol atas kebijakan perusahaan berbasis di AS tersebut," kata Deputi Usaha Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Terkait dengan pembagian deviden yang belum dibayarkan oleh pihak Freeport pada pemegang saham sekitar tiga tahun ke belakang, Harry mengatakan hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi pemerintah.
"Belum dibayarnya pembagian deviden itu akan menjadi pertimbangan pemerintah. Namun negara tidak akan dirugikan karena masih ada royalti yang dimiliki, selain itu tujuan kita memang untuk pembagian kontrol. Karena saat ini dengan sembilan persen kita belum bisa ikut mengontrol," ujar dia.
Terkait dengan pernyataan DPR, yang mengatakan jika Indonesia membeli 10,64 persen adalah sinyal yang diperpanjang untuk kontrak kerja Freeport, Harry mengatakan kontrak karya berhenti sampai tahun 2021, "Namun tolong konfirmasi ke Kementerian ESDM untuk perpanjangan itu, jika berhenti kontrak karya itu tapi tambang kan jalan terus, nanti semua tambang akan berubah sesuai UU Minerba jadi sahamnya sama seperti saham Adaro, Antam itu kan gak kontrak karya," katanya.
Sementara itu, terkait dengan kemungkinan pencatatan saham Freeport Indonesia di bursa saham sesuai permintaan pihak Bursa Efek Indonesia (BEI), Harry mengatakan hal tersebut memungkinkan namun regulasinya belum ada.
"Sebenarnya mungkin saja begitu, namun aturannya tidak demikian, pertama divestasi saham itu opsinya ke Pemerintah, lalu ke BUMN dan selanjutnya ke publik," tuturnya.