Suara.com - Pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Makanan Ternak, Jumat (22/1/2016), mendatangi kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Kendatangan mereka ingin memprotes kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 persen untuk impor sapi.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan Ternak Sudirman menilai pengenaan PPN 10 persen bagi seluruh ternak dan pakan ternak, kecuali sapi indukan, merupakan kesalahan fatal yang dilakukan pemerintah. Kebijakan tersebut dinilai mengandaskan perjuangan pengusaha agar bahan pangan bebas PPN.
“Kami minta PMK itu dievaluasi. PMK itu fatal, karena sudah belasan tahun kita berjuang supaya bahan pangan pokok bebas PPN, seperti daging yang tidak dikenakan PPN, itu untuk meningkatkan konsumsi masyarakat terhadap daging yang masih rendah,” kata Sudirman saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (22/1/2016).
Ia menjelaskan pengenaan PPN telah membuat harga daging semakin mahal dan tentu akan membunuh bisnis peternak lokal.
"Harga jual kita nggak berubah, ada PPN yang nambahin. Jadi harga mahal yang di luar bukan karena kita yang naikin harga, PPN yang jadi kandungannya," katanya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan terkait impor yang akan dikenakan Pungutan PPN dalam PMK 267 Tahun 2015 mulai diberlakukan pada 8 Januari 2015. PMK 267 Tahun 2015 ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro pada 31 Desember 2015.