Keberadaan Virtual Office Dianggap Bisa Selamatkan Bisnis Startup

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 22 Januari 2016 | 13:30 WIB
Keberadaan Virtual Office Dianggap Bisa Selamatkan Bisnis Startup
Ilustrasi perusahaan rintisan atau startup (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mendukung keberadaan "virtual office" atau kantor bersama di Indonesia untuk menyelamatkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta bisnis bidang "startup" atau perintis.

"Pengusaha 'startup' tidak ada lagi jika tidak ada 'virtual office'. Di negara lain coba lihat saja, semua diperbolehkan karena banyak manfaatnya dengan keberadaan kantor bersama ini," ujar Deputi bidang Infrastruktur Bekraf Hari Santoso Sungkari dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (22/1/2016).

Menurut Hari, pengusaha bidang itu memerlukan solusi dari pemerintah melalui penyediaan "virtual office" karena pengusaha pemula memiliki keterbatasan menyewa gedung.

Untuk mendukung keberadaan perkantoran bersama melalui internet itu, kata dia, kementerian terkait pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) perlu duduk bersama untuk relaksasi agar tidak terjadi kesalahan dalam mengeluarkan suatu kebijakan taktis.

Di sisi lain, Deputi Akses Permodalan Bekraf Fadjar Hutomo mengatakan "virtual office" diperlukan untuk mengikuti perkembangan di dunia global.

"Sistem 'virtual office' ini merupakan fenomena 'sharing economy' yang menjadi tren global. Ini merupakan salah satu bentuk inovasi yg berujung pada efisiensi, karena ini yang dilihat oleh pengusaha pemula," kata dia.

Pertumbuhan "virtual office", menurut dia, berkorelasi positif dengan pertumbuhan wirausaha baru dan mendukung kemudahan berbisnis di Indonesia.

Ke depan, ia berjanji Bekraf akan memberikan masukan-masukan positif kepada kementerian terkait dan pemangku kebijakan agar kebijakan pemerintah daerah sejalan dengan pemerintah pusat terkait keberadaan bisnis bidang tersebut.

Keberadaan "virtual office" memang sempat mendapat kekhawatiran dilarang beberapa waktu lalu. Ini terjadi sejak muncul Surat Edaran Kepala BPTSP Jakarta Nomor 41 tanggal 2 November 2015 yang menyebutkan surat keterangan domisili badan usaha yang berkantor virtual dapat diterbitkan dengan ketentuan penandatanganan dilakukan paling lama sampai 31 Desember 2015.

Otomatis, izin usaha yang menyaratkan adanya domisili usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) tidak akan dapat diterbitkan setelah 1 Januari 2015 bila menggunakan alamat virtual office.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai belum ada perubahan yang signifikan dalam kemudahan berbisnis di Indonesia.

Jokowi menginginkan kemudahan berbisnis di Indonesia setara dengan Singapura, sedangkan pada 2015, indeks kemudahan berbisnis di Indonesia berada di peringkat 109 dari 189 negara yang disurvei, naik tipis dari peringkat 120 pada 2014.  (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI