Suara.com - Pengamat pertambangan Simon Sembiring menegaskan pengambil alihan pertambangan mineral tembaga,emas, dan perak milik PT Freeport Indonesia oleh Pemerintah Indonesia bukanlah hal yang mustahil.
"Tetapi kita jangan emosional anti asing. Lebih baik pemerintah kaji dulu secara mendalam plus minus apakah diberikan perpanjangan ataukah tidak. Sebetulnya perundingan perpanjangan Kontrak Karya (LL) ini kesempatan bagi Indonesia untuk menekan PT Freeport Indonesia yang selama ini tidak mau memberikan banyak hal yang diminta" kata Simon saat dihubungi Suara.com, Jumat (22/1/2016).
Namun jika kajian pemerintah memang kurang menguntungkan jika diperpanjang, bisa saja Pemerintah Indonesia mengambil keputusan tidak memperpanjang. Indonesia pada masa kini memiliki banyak pelaku usaha yang kompetitif di berbagai sektor ekonomi. "Kalaupun tidak cukup dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bisa juga investor asing lain. Tetapi perjanjian bisnisnya jangan antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia seperti di KK Freeport. Yang melakukan perjanjian adalah BUMN dengan perusahaan asing yang diajak bermitra. Posisi pemerintah tetap sebagai regulator agar posisi Indonesia tidak lemah seperti di KK Freeport," tutur mantan Direktur Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Kementerian ESDM tersebut.
Simon mengakui ada kelemahan sumber daya manusia (SDM) yang memenuhi kualifitkasi teknis untuk menjalankan operasional pertambangan mineral di Timika, Papua yang rumit. Namun ia menilai masalah ini bukan harga mati. "Kan tidak dilarang kita juga merekrut tenaga kerja asing yang memiliki keahlian yang kita butuhkan. Jadi jangan belum apa-apa disimpulkan Bangsa Indonesia tidak mampu untuk mengelolanya," tutup Simon.
Seperti diketahui, PT Freeport Indonesia pada 13 Januari 2016 telah melayangkan surat penawaran harga sahamnya kepada pemerintah 10,64 persen atau sekitar Rp23 triliun. Sejumlah masyarakat menilai harga tersebut terlalu mahal disaat kondisi induk perusahaannya Freeport McMoran sedang mengalami kondisi keuangan perusahaan yang buruk.
Kendati demikian, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan sebelumnya, BUMN siap membeli saham Freeport jika diberi kesempatan. Bahkan ia telah membuat konsorsium perusahaan pertambangan BUMN yang siap mengakuisisi saham Freeport tersebut.
Penawaran 10,64% saham PT Freeport Indonesia sendiri merupakan bagian dari kewajiban divestasi 30% saham yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (PP 77/2014).
PT Freeport Indonesia wajib mendivestasikan 30% sahamnya kepada pemerintah Indonesia hingga 2019. Saat ini sebanyak 9,36% saham PT Freeport Indonesia sudah dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Kini 10,64% saham ditawarkan oleh Freeport. Adapun 10% saham lagi harus ditawarkan sebelum 2019.
Adapun KK PT Freeport Indonesia memang akan habis pada 31 Desember tahun 2021. Sesuai bunyi KK PT Freeport Indonesia dengan Pemerintah Indonesia pada tahun 1991, Indonesia memiliki opsi untuk memperpanjang KK PT Freeport Indonesia sampai tahun 2041.