Suara.com - Pengamat pertambangan Simon Sembiring meminta Pemerintah Indonesia sangat berhati-hati dalam menyikapi penawaran harga saham yang telah diajukan PT Freeport Indonesia.
"Tawaran harga 10,64 persen saham PT Freeport Indonesia senilai Rp23 triliun itu sangat mahal. Kalau tidak hati-hati, ini jadi "jebakan batman'" untuk Pemerintah Indonesia sehingga terpaksa untuk memperpanjang kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia yang habis pada tahun 2021" kata Simon saat dihubungi Suara.com, Jumat (22/1/2016).
Simon menjelaskan dengan harga saham sebesar Rp23 triliun, maka pemerintah harus bisa memastikan memperoleh dividen dari PT Freeport Indonesia sebesar Rp4 triliun setiap tahun. Sebab dengan waktu tersisa operasional PT Freeport Indonesia yang hanya tinggal 6 tahun lagi, target dividen tersebut harus bisa tercapai agar negara tidak mengalami kerugian. "Masalahnya apa iya PT Freeport Indonesia bisa memberikan dividen sebesar Rp4 triliun pertahun? Apa mungkin keuntungan PT Freeport Indonesia sebesar itu?," ujar Simon.
Oleh sebab itulah, Simon khawatir divestasi yang dilakukan PT Freeport Indonesia akan membuat Pemerintah Indonesia terjebak. Karena dirasa sulit untuk balik modal dalam waktu 6 tahun, akhirnya KK PT Freeport Indonesia diperpanjang lagi sampai tahun 20141. "Makanya pemerintah sudah seharusnya membentuk tim untuk melakukan telaah berapa harga saham yang wajar dari PT Freeport Indonesia. Pemerintah Indonesia jangan terburu-buru dalam mengambil keputusan," tutup mantan Direktur Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Kementerian ESDM tersebut.
Kendati demikian, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan sebelumnya, BUMN siap membeli saham Freeport jika diberi kesempatan. Bahkan ia telah membuat konsorsium perusahaan pertambangan BUMN yang siap mengakuisisi saham Freeport tersebut.
Penawaran 10,64% saham PT Freeport Indonesia sendiri merupakan bagian dari kewajiban divestasi 30% saham yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (PP 77/2014).
PT Freeport Indonesia wajib mendivestasikan 30% sahamnya kepada pemerintah Indonesia hingga 2019. Saat ini sebanyak 9,36% saham PT Freeport Indonesia sudah dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Kini 10,64% saham ditawarkan oleh Freeport. Adapun 10% saham lagi harus ditawarkan sebelum 2019.
Adapun KK PT Freeport Indonesia memang akan habis pada 31 Desember tahun 2021. Sesuai bunyi KK PT Freeport Indonesia dengan Pemerintah Indonesia pada tahun 1991, Indonesia memiliki opsi untuk memperpanjang KK PT Freeport Indonesia sampai tahun 20141.