Nyontek Cara Pengajuan KPR, Lengkap dari Awal Sampai Akad Kredit

Angelina Donna Suara.Com
Jum'at, 22 Januari 2016 | 07:53 WIB
Nyontek Cara Pengajuan KPR, Lengkap dari Awal Sampai Akad Kredit
Ilustrasi (dollarphotoclub/duitpintar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Membeli rumah secara tunai tentu berat bagi mayoritas masyarakat. Makanya kredit pemilikan rumah (KPR) jadi solusi bagi yang ingin punya rumah idaman.

Lewat KPR, kita cukup menyediakan DP saja sebesar 30 persen dari harga rumah. Selain itu kita juga kudu menyiapkan biaya-biaya lain meliputi:

- Biaya tanda jadi

- Uang muka

- Biaya notaris untuk mengikat kredit dan sertifikat tanah

-Biaya provisi, asuransi

 Itu baru biaya-biayanya saja lho. Begitu biaya sudah siap, saatnya mengetahui proses mengajukan KPR ke bank.

Apa saja yang mesti diketahui:

  1. Pelajari semua persyaratan.
  2. Lengkapi semua dokumen yang diperlukan
  3. Ada proses appraisal (penilaian) oleh pihak bank terhadap rumah yang hendak dibeli.
  4. Kalkulasi penawaran bank (suku bunga, biaya akad kredit, asuransi, dan lain sebagainya)
  5. Akad kredit

Jika sudah mendapatkan rumah yang diincar dan sudah memberikan uang tanda jadi. Lantas apa langkah berikutnya?

1. Lengkapi dokumen yang dipersyaratkan

Dokumen yang diperlukan secara garis besar adalah:

Dokumen pribadi:

  • KTP dan kartu keluarga
  • NPWP
  • Buku nikah
  • Slip gaji
  • Surat keterangan bekerja (bagi pegawai)
  • Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir.

Dokumen rumah yang hendak dibeli

  • Salinan sertifikat tanah
  • Salinan izin mendirikan bangunan (IMB)
  • Salinan surat tanda jadi dari developer/penjual rumah yang menyatakan setuju menjual rumah tersebut.

Bank akan memeriksa semua kelengkapan dokumen tersebut secara administratif dan melakukan BI checking.

2. Proses appraisal

Jika developer sudah bekerja sama dengan bank, tahapan appraisal ini nggak dipungut biaya. Beda kasus kalau beli rumah bekas atau baru tanpa kerjasama antara developer dan bank.

 Nasabah harus membayar jasa petugas appraisal yang besarannya ditentukan oleh bank. Kalau mengajukan KPR ke bank syariah, jasa appraisal ini gratis.

3. Kalkulasi penawaran bank

Kalau appraisal sudah beres, jangan senang dulu. Ada beberapa hal yang mesti diperhatikan.

1. Perhatikan tawaran suku bunga

2. Pelajari dengan seksama syarat dan ketentuan

3. Cek dengan detail rincian biaya KPR

4. Kredit disetujui bank

Ketika KPR disetujui, bank akan mengeluarkan SPK (Surat Persetujuan Kredit). Dalam surat tersebut terdapat info notaris yang ditunjuk bank untuk mengurus semua persyaratan.

 Ada tarif yang dikenakan buat jasa notaris. Tarif ini termasuk jasa pengurusan dokumen Perjanjian Kredit (PK), Akta Jual Beli (AJB), biaya balik nama, pajak, cek sertifikat, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dan lain-lain.

5. Tanda tangan akad kredit

Bisa dikatakan tandatangan akad kredit adalah pamungkas dari proses pengajuan KPR. Proses ini dilakukan di hadapan notaris.

 Akad ini dihadiri oleh pihak pembeli, perwakilan bank, penjual dan notaris. Dalam proses ini juga ada serah terima dokumen meliputi (IMB, sertifikat tanah, dll) oleh penjual.

Notaris akan memastikan keabsahan semua dokumen itu. Surat-surat tersebut nantinya diserahkan ke bank bersama surat izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai jaminan atas kredit tersebut.

 Tahapan dan cara mengajukan KPR memang cukup rumit dan membutuhkan waktu yang panjang. Kadang antara 6-12 bulan.

 Tapi hal tersebut harus dilewati dengan semangat demi rumah idaman. Dan jangan lupa, kalau akad kredit sudah ditandatangani maka siap-siap membayar angsuran bulanan dengan tertib ya.

Baca Juga Artikel DuitPintar Lainnya

 Pusing Dengan Bunga Mengambang KPR, Coba Pengajuan KPR Syariah Aja

Jangka Waktu KPR Jadi 30 Tahun, Bikin Untung atau Buntung?

KPR untuk Rumah yang Belum Dibangun? Beneran Bisa?

Published by

REKOMENDASI

TERKINI