Suara.com - Membeli rumah secara tunai tentu berat bagi mayoritas masyarakat. Makanya kredit pemilikan rumah (KPR) jadi solusi bagi yang ingin punya rumah idaman.
Lewat KPR, kita cukup menyediakan DP saja sebesar 30 persen dari harga rumah. Selain itu kita juga kudu menyiapkan biaya-biaya lain meliputi:
- Biaya tanda jadi
- Uang muka
- Biaya notaris untuk mengikat kredit dan sertifikat tanah
-Biaya provisi, asuransi
Itu baru biaya-biayanya saja lho. Begitu biaya sudah siap, saatnya mengetahui proses mengajukan KPR ke bank.
Apa saja yang mesti diketahui:
- Pelajari semua persyaratan.
- Lengkapi semua dokumen yang diperlukan
- Ada proses appraisal (penilaian) oleh pihak bank terhadap rumah yang hendak dibeli.
- Kalkulasi penawaran bank (suku bunga, biaya akad kredit, asuransi, dan lain sebagainya)
- Akad kredit
Jika sudah mendapatkan rumah yang diincar dan sudah memberikan uang tanda jadi. Lantas apa langkah berikutnya?
1. Lengkapi dokumen yang dipersyaratkan