PKS Ungkap Kelemahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Kamis, 21 Januari 2016 | 11:00 WIB
PKS Ungkap Kelemahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Kereta cepat di Tianjin, Cina [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo meresmikan groundbreaking proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung di Walini, Bandung Barat, Kamis (21/1/2015) pagi.

Ketua Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Teknologi, dan Lingkungan Hidup Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera, Memed Sosiawan, mengingatkan groundbreaking hanya akan menjadi acara seremonial jika prores izin trase KA cepat Jakarta-Bandung masih bermasalah.

Memed menyebut salah satu masalah yang menghambat diperolehnya izin trase KA cepat Jakarta-Bandung adalah harus adanya rekomendasi Rencana Tata Ruang Wilayah dari pemerintah daerah, baik provinsi atau kabupaten atau kota.

Memed menjelaskan pemerintah daerah yang akan dilintasi jalur KA Cepat Jakarta-Bandung perlu dasar untuk melakukan penyesuaian RTRW setelah ada penetapan dari pemerintah pusat.

"Inilah kelemahan pertama dari Perpres 107 tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung, yang belum menyebutkan secara definitif jalur trase Jakarta Bandung tersebut akan melintasi daerah mana saja," kata Memed dalam pernyataan tertulis yang dikirim kepada Suara.com.

Ia mengatakan dalam Perpres 107 tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung, hanya menugaskan beberapa kepala daerah untuk melakukan penyesuaian RTRW, antara lain, Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Gubernur Jawa Barat (Pasal 12); serta Bupati Purwakarta, Bupati Bandung Barat, dan Wali Kota Bandung (Pasal 14).

"Lalu bagaimana dengan kepala daerah lain antara Jakarta dan Purwakarta yang juga akan dilintasi jalur trase KA Cepat Jakarta Bandung tersebut? Seperti misalnya Bekasi dan Karawang?" katanya.

Di sisi lain, kata Memed, diperlukan waktu yang tidak sebentar dalam melakukan penyesuaian RTRW oleh pemerintah daerah.

"Tanpa adanya penyempurnaan dan revisi pada Perpres 107 tahun 2015, groundbreaking hanya akan jadi acara seremonial," kata dia.

Berita Menarik Lainnya:
 
 
 
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI