Suara.com - Pembangunan jalan tol ruas Manado-Bitung di Provinsi Sulawesi Utara terkendala pembebasan lahan akibat pemilik tanah meminta harganya di atas yang ditetapkan pemerintah.
"Terkait dengan pembebasan lahan jalan tol Manado-Minut-Bitung menjadi tugas serta tanggungjawab bupati dan wali kota," tegas Penjabat Gubernur Sulut Soni Sumarsono saat melakukan pertemuan dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XI Manado sebagai pelaksana pembangunan jalan tol di Manado, Kamis (21/1/2016).
Menurut Sumarsono, pemerintah provinsi berkeinginan mengetahui lebih jauh proses pembebasan lahan yang sudah terealisasi hingga saat ini, termasuk permasalahan atau kendala dalam proses pembayaran ganti rugi.
Karena itu untuk menuntaskan masalah tersebut, Gubernur minta BPJN melibatkan pemerintah kabupaten/kota, seperti Bupati Minahasa Utara atau Minut dan Wali Kota Bitung dalam menuntaskan masalah yang dihadapi.
"BPJN jangan jalan sendiri, tapi harus melibatkan pemerintah daerah karena merekalah yang mempunyai wilayah, sekaligus bisa membantu mensosialisasikan kepada warga pemilik lahan," katanya. Direktur jenderal otonomi daerah Kementerian Dalam Negeri ini optimistis dalam waktu dekat permasalahan ganti rugi kepada pemilik lahan segera tuntas.
"Apabila ada calo tanah, segera dilaporkan karena hanya menghambat percepatan pembangunan jalan tol ini. Tidak perlu merasa takut dengan calo, karena pemerintah daerah akan membantunya," tandas Gubernur Sumarsono.
Menurut Sumarsono, Presiden Joko Widodo sangat serius dengan proyek pembangunan jalan tol yang sementara dalam proses pembangunan.
"Karena itu perlu dilakukan percepatan pembebasan lahan agar program pembangunan fisik yang telah direncanakan dapat direalisasikan sesuai dengan target yang diprogramkan," katanya.
Kepala Bagian Humas Pemprov Sulut Roy Saroinsong mengatakan, dari penjelasan satuan kerja BPJN XI terungkap bahwa permasalahan yang dihadapi saat ini yaitu pembebasan lahan.
"Percepatan pembangunan jalan tol ini terkendala pembayaran ganti rugi tanah karena masyarakat meminta ganti rugi di atas harga dasar yang sudah ditentukan oleh pemerintah," ujarnya. (Antara)