DPR Cecar Pemerintah Mau Perpanjang Freeport Atau Tidak

Rabu, 20 Januari 2016 | 17:31 WIB
DPR Cecar Pemerintah Mau Perpanjang Freeport Atau Tidak
Area pengolahan mineral PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua, Selasa (19/8)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari ini, Komisi VII DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot untuk membicarakan divestasi saham PT. Freeport Indonesia.

Sampai berita ini diturunkan, rapat sudah berlangsung selama sekitar tiga jam. Dalam rapat tadi, pemerintah ditanya apakah akan memperpanjang kontrak Freeport atau tidak.

Pasalnya, jika pemerintah memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak Freeport, divestasi saham yang ditawarkan Freeport Indonesia tidak perlu diambil alih.

"Kalau memang keputusannya tidak diperpanjang maka tidak perlu beli saham Freeport apalagi kan mau bikin tim analisis independen. Kan buat itu sampeyan pakai biaya kan. Ngapain buang-buang uang," kata anggota Komisi VII Joko Purwanto.

Menanggapi hal tersebut, Bambang menegaskan keputusan perpanjangan kontrak Freeport baru bisa dilakukan pada 2019 sesuai dengan PP Nomor 77 Tahun 2014.

"Kami akan mengikuti PP yang ada. Jadi sesuai PP yang ada itu baru bisa di putuskan pada 2019. Jadi kami baru bisa bicara pada sebelum 2019 nanti. Kalau soal saham itu jadi parameter kami," katanya.

Saat ini, rapat diskors hingga satu jam. Rapat akan kembali dimulai pada pukul 18.30 WIB.

Rapat tersebut juga dihadiri Direktur Utama PT. ANTAM, PT. Inalum, dan PT. Bukit Asam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI