Pada DPR, Pemerintah Belum Pastikan akan Beli Saham Freeport

Rabu, 20 Januari 2016 | 15:06 WIB
Pada DPR, Pemerintah Belum Pastikan akan Beli Saham Freeport
RDP Komisi VII DPR dengan Pemerintah bahas PT Freeport Indonesia [Suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot mengatakan, pihaknya masih belum bisa menentukan apakah akan membeli saham PT Freeport Indonesia.

Pasalnya, harga saham Freeport tersebut belum mencapai kesepakatan dengan pemerintah. Pihaknya sampai saat ini masih melakukan evaluasi terkait harga diveatasi saham tersebut.

"Belum. Karena ini harga belum mencapai kesepakatan. Kami masih melakukan evaluasi terlebih dahulu," kata Bambang saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR, Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2016).

Ia menjelaskan, dalam Undang-undang, idealnya ketika perusahaan sudah mengajukan penawaran divestasi saham, maka pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk menjawab tawaran tersebut.

Namun pihaknya menolak untuk menjawab divestasi tersebut dalam waktu 60 hari usai penawaran.

"Jadi kami evaluasi dulu harganya. Jadi hitungan 60 hari itu dimulai saat harganya sudah deal. Dan kami akan membicarakan ke Kementerian Keuangan, dia wakil pemerintah dia yang memutuskan. Kalau setuju, baru ditunjuk  siapa yang beli," tegasnya.

RDP di komisi VII kali ini dihadiri oleh Dirjen Minerba Bambang Gatot, Presiden Direktur Sementara PT Freeport Indonesia Robert Shroeder dan Direktur Utama PT ANTAM, PT Inalum dan PT Bukit Asam.

Seperti diketahui, PT Freeport Indonesia pada 13 Januari 2016 telah melayangkan surat penawaran harga sahamnya kepada pemerintah 10,64 persen atau sekitar Rp23 triliun. Sejumlah masyarakat menilai harga tersebut terlalu mahal disaat kondisi induk perusahaannya Freeport McMoran sedang mengalami kondisi keuangan perusahaan yang buruk.

Kendati demikian, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan sebelumnya, BUMN siap membeli saham Freeport jika diberi kesempatan. Bahkan ia telah membuat konsorsium perusahaan pertambangan BUMN yang siap mengakuisisi saham Freeport tersebut.

Penawaran 10,64% saham PT Freeport Indonesia sendiri merupakan bagian dari kewajiban divestasi 30% saham yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (PP 77/2014). 

PT Freeport Indonesia wajib mendivestasikan 30% sahamnya kepada pemerintah Indonesia hingga 2019. Saat ini sebanyak 9,36% saham PT Freeport Indonesia sudah dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Kini 10,64% saham ditawarkan oleh Freeport. Adapun 10% saham lagi harus ditawarkan sebelum 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI