Pemerintah Belum Dapat Skema Perhitungan Harga Saham Freeport

Rabu, 20 Januari 2016 | 13:38 WIB
Pemerintah Belum Dapat Skema Perhitungan Harga Saham Freeport
Kawasan Grasberg Mine milik PT. Freeport Indonesia (PTFI ) di Tembagapura, Mimika, Timika, Papua, Minggu (15/2). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada tanggal 14 Januari 2016, PT Freeport Indonesia telah melayangkan surat penawaran divestasi sahamnya kepada pemerintah Indonesia sebesar 10,64 persen. Harga sahamnya tersebut dipatok sebesar 1,7 miliar dolar AS atau sekitar Rp23 triliun.

Direktur Pengusaha Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mohammad Hidayat mengatakan, meski surat penawaran divestasi saham sudah ditawarkan Freeport beberapa waktu lalu, namun pemerintah belum mendapatkan skema perhitungan saham yang diberikan anak usaha Freeport McMoran tersebut.

"Memangbsudah ditawarkan. Nah ini kan harus ada kesepakatan harga. Kalai kemahalan kan kita pasti akan memanggil Freeport, kenapa ini harganya bisa setinggi itu," kata Hidayat saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2016).

Ia mengatakan, saat ini pemerintah lebih memilih untuk melakukan evaluasi terkait divestasi saham Freeport tersebut. Jika hasil evaluasinya sudah keluar, saat itu pemerinta baru bisa memutuskan apa akan membeli saham Freeport atau tidak atau meminta Freeport untuk menurunkan harga sahamnya tersebut.

"Memang banyak yang beranggapan kalau kemahalan. Tapi ya kita tunggu aja dulu hasil evaluasinya apa iti kemahalan atau nggak," ungkapnya. 

Seperti diketahui, PT Freeport Indonesia pada 13 Januari 2016 telah melayangkan surat penawaran harga sahamnya kepada pemerintah 10,64 persen atau sekitar Rp23 triliun. Sejumlah masyarakat menilai harga tersebut terlalu mahal disaat kondisi induk perusahaannya Freeport McMoran sedang mengalami kondisi keuangan perusahaan yang buruk.

Kendati demikian, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan sebelumnya, BUMN siap membeli saham Freeport jika diberi kesempatan. Bahkan ia telah membuat konsorsium perusahaan pertambangan BUMN yang siap mengakuisisi saham Freeport tersebut.

Penawaran 10,64% saham PT Freeport Indonesia sendiri merupakan bagian dari kewajiban divestasi 30% saham yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (PP 77/2014). 

PT Freeport Indonesia wajib mendivestasikan 30% sahamnya kepada pemerintah Indonesia hingga 2019. Saat ini sebanyak 9,36% saham PT Freeport Indonesia sudah dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Kini 10,64% saham ditawarkan oleh Freeport. Adapun 10% saham lagi harus ditawarkan sebelum 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI