Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mempertimbangkan apakah pihaknya akan membeli saham PT Freeport Indonesia atau tidak.
"Ya kita lihat nanti dibeli atau nggaknya. Belum ada keputusan apapun," kata Direktur Pengusaha Mineral Kementerian ESDM Mohammad Hidayat saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2016).
Ia mengatakan, hingga saat ini pemerintah masih melakukan kajian-kajian terkait saham yang telah ditawarkan oleh Freeport kepada pemerintah sebesar 10,64 persen atau senilai 1,7 miliar dolar AS (Rp23 triliun).
"Tunggu saja hasil kajiannya dulu. Kami ingin melakukannya sesuai aturan dulu. Kalau nanti harga nggak sepakat, ngga ada yang nawar. Ya kita pikir ngapain beli kalau kontraknya habis 2021," tegasnya.
Seperti diketahui, PT Freeport Indonesia per 14 Januari 2016 telah nenawarkan sahamnya kepada pemerintah 10,64 persen atau sekitar Rp23 triliun. Sejumlah masyarakat menilai harga tersebut terlalu mahal disaat kondisi induk perusahaannya Freeport McMoran sedang mengalami kondisi keuangan perusahaan yang buruk.
Kendati demikian, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan sebelumnya, BUMN siap membeli saham Freeport jika diberi kesempatan. Bahkan ia telah membuat konsorsium perusahaan pertambangan BUMN yang siap mengakuisisi saham Freeport tersebut.
Penawaran 10,64% saham PT Freeport Indonesia sendiri merupakan bagian dari kewajiban divestasi 30% saham yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (PP 77/2014).
PT Freeport Indonesia wajib mendivestasikan 30% sahamnya kepada pemerintah Indonesia hingga 2019. Saat ini sebanyak 9,36% saham PT Freeport Indonesia sudah dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Kini 10,64% saham ditawarkan oleh Freeport. Adapun 10% saham lagi harus ditawarkan sebelum 2019.