PDBI: Pemerintah Harus Minta Harga Saham Freeport Diturunkan

Rabu, 20 Januari 2016 | 12:23 WIB
PDBI: Pemerintah Harus Minta Harga Saham Freeport Diturunkan
Koalisi Mahasiswa menggelar aksi menolak perpanjangna kontrak karya PT. Freeport Indonesia di Papua, di depan gedung Plaza 89, Jakarta, Jumat (18/12). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Founder Chairman Pusat Data Bisnis Indonesia (PDBI) Christianto Wibisono meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk berani meminta PT Freeport Indonesia untuk menurunkan harga sahamnya yang dipatok 1,7 miliar dolar atau Rp23 triliun tersebut.

Pemerintah Indonesia kata Chris harus cerdik dan teliti dalam mengelola industri minyak, gas dan pertambangan di Indonesia. Jika tidak cerdik, maka Indonesia justru bisa terus merugi.

"Harusnya itu kita bisa menggebrak meja kepada Freeport untuk menurunkan harga sahamnya. Dia kan buka di Indonesia, kalau nggak ya jangan diperpanjang kontraknya, kan jadi milik Indonesia," kata Chris saat ditemui di hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2016).

Ia menilai, harga yang dibanderol Freeport Indonesia terlalu mahal jika melihat kondisi perusahaan induknya Freeport McMoran yang saat ini tengah terlilit utang.

"Jadi pemerintah harus melihat secara keseluruhan. Mereka lagi rugi karena gagal melakukan eksplorasi di teluk Mexico. Ngapain beli perusahaan yang lagi rugi dengan harga mahal," ungkapnya.

Ia juga meminta kepada pemerinta untuk berhati-hati ketika ingin membeli saham Freeport. Pemerintah harua melihat dengan jeli kondisi persaingan industri migas ditengah harga komoditas yang sedang menurun saat ini.

‎"Jangan sampai investor lari semua, langkah konkret harus diversifikasi menuju ethanol, tapi itu harus melihat harganya, jangan sampai harganya melebihi harga minyak dunia," tegasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, harga 10,64% saham Freeport adalah US$ 1,7 miliar, atau setara Rp 23 triliun.  Penawaran 10,64% saham PT Freeport Indonesia ini merupakan bagian dari kewajiban divestasi 30% saham yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (PP 77/2014). 

PT Freeport Indonesia wajib mendivestasikan 30% sahamnya kepada pemerintah Indonesia hingga 2019. Saat ini sebanyak 9,36% saham PT Freeport Indonesia sudah dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Kini 10,64% saham ditawarkan oleh Freeport. Adapun 10% saham lagi harus ditawarkan sebelum 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI