Pusat Data Bisnis Indonesia (PDBI) mengingatkan kepada pemerintah Indonesia untuk hati-hati ketika ingin membeli saham PT Freeport Indonesia yang sudah ditawarkan kepada pemerintah sebesar 10,64 persen dengan harga Rp23 triliun.
Ia pun menilai, harga saham yang dikekuarkan oleh Freeport tersebut terlalu mahal jika dilihat secara keseluruhan kondisi perusahaan induknya Freeport McMoran yang sedang mengalami kondisi terburuk.
"Harus dilihat, kalau Freeport Indonesia itu anak usahanya Freeport McMoran. Nah yang induknya saja sedang mengalami kondisi keuangan yang tidak sehat, terus saham anak usahanya dijual mahal. Mending beli saham McMiran aja langsung dari pada hanya dapat anak usahanya saja," kata Founder Chairman PSBI Christianto Wibisono saat ditemui di hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2016).
Ia menjelaskan, saat ini perusahaan Freeport McMoran sedang terlilit utang sebesar 20 miliar dolar AS dan diakuisisi oleh Carl Icahn dari New York. Carl menjadi pemegang saham terbesar Freeoprt 8,8 persen. Hal inilah yang membuat Freeport sangat membutuhkan dana untuk membayar utangnya tersebut.
"Maka dari itu pemerintah Indonesia harus hati-hati menanggapi hal ini. kalau kondisinya seperti ini, mending pemerintah Indonesia langsung bicara kalau mau ambil saham McMoran. Kalau bisa kan Freeport Indonesia juga jadi bagian punya Indonesia. Ini lebih baik dari pada membeli saham mahal tapi hanya sedikit bagiannya," tegasnya.
Ia pun meminta kepada pemerintah untuk tidak saling memperebutkan apa yang sebenarnya belum diketahui dengan jelas.
"Saham rugi diperebutkan, salah-salah elit Indonesia jadi bertengkar nggak penting. Karena memperebutkan barang yang mereka sendiri ini nggak tahu barang apa yang sedang diperebutkan," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, harga 10,64% saham Freeport adalah US$ 1,7 miliar, atau setara Rp 23 triliun. Penawaran 10,64% saham PT Freeport Indonesia ini merupakan bagian dari kewajiban divestasi 30% saham yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (PP 77/2014).
PT Freeport Indonesia wajib mendivestasikan 30% sahamnya kepada pemerintah Indonesia hingga 2019. Saat ini sebanyak 9,36% saham PT Freeport Indonesia sudah dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Kini 10,64% saham ditawarkan oleh Freeport. Adapun 10% saham lagi harus ditawarkan sebelum 2019.