Suara.com - Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebenarnya dapat menghentikan impor garam agar pemberdayaan garam rakyat benar-benar diterapkan.
"Di Pasal 12 Peraturan Menteri Perdagangan No 125/2015 (tentang Ketentuan Impor Garam), Menteri Kelautan dan Perikanan bisa menghentikan praktek importasi garam meski hanya sebatas garam konsumsi," kata Abdul Halim di Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Penghentian tersebut, menurut Abdul Halim, adalah dalam bentuk penugasan dan rekomendasi kepada PT Garam untuk lebih pro-aktif dalam mengawasi peluang garam impor masuk ke pasar-pasar dalam negeri.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kementerian Perdagangan menyatakan, impor garam konsumsi memerlukan rekomendasi dari kementerian teknis dan hanya bisa dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pergaraman.
"Garam konsumsi hanya dapat diimpor oleh BUMN yang bergerak di bidang pergaraman dan pada saat gagal panen raya," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Karyanto Suprih, di Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Karyanto mengatakan, jika terjadi kegagalan panen raya dan menyebabkan stok garam konsumsi tidak dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka BUMN dapat melakukan importasi garam konsumsi dengan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku kementerian teknis pembina petani garam.
Ketentuan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam.
Beberapa perubahan dalam aturan yang menggantikan Permendag 58 Tahun 2012 tersebut antara lain adalah untuk impor garam konsumsi, juga bisa dilakukan apabila kebutuhan garam konsumsi melebihi ketersediaan yang ada di dalam negeri. "Rekomendasi dari KKP dapat mengatur jumlah, waktu impor dan harga untuk garam konsumsi," kata Karyanto.
Sementara untuk garam industri, lanjut Karyanto, akan diputuskan melalui Rapat Koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait. Industri pengguna juga dilarang untuk memperjualbelikan garam industri tersebut atau hanya diperbolehkan untuk kepentingan industrinya saja.
Dalam ketentuan tersebut, rekomendasi untuk importasi garam industri ditiadakan. Selain itu, definisi tentang garam industri ditetapkan sebagai garam yang memiliki kandungan NaCl paling sedikit 97 persen, sementara untuk garam konsumsi memiliki kandungan NaCl paling sedikit 94, persen hingga dibawah 97 persen. (Antara)