Industri Hotel di Padang Terancam Alami Perang Tarif

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 18 Januari 2016 | 13:50 WIB
Industri Hotel di Padang Terancam Alami Perang Tarif
Ilustrasi hotel [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Barat, menyatakan adanya kelebihan kamar hotel di Kota Padang yang disebabkan tidak sebandingnya antara jumlah kamar dan tingkat hunian berpotensi menyebabkan perang tarif antar-hotel di daerah setempat.

"Setiap hotel, berbintang atau hotel kecil tentu ingin bertahan. Jika kelebihan kamar dibiarkan begitu saja maka dapat memicu terjadinya perang tarif," kata Ketua PHRI Sumbar, Maulana Yusran di Padang, Senin (18/1/2016).

Ia mengatakan perang tarif atau terjadinya penurunan harga kamar di setiap hotel sebenarnya tidak baik untuk sebuah industri, karena berkaitan dengan lapangan pekerjaan dan nasib karyawan hotel sehingga langkah untuk mengatasi kemiskinan tidak tercapai.

"Dalam perang tarif, pemilihan kamar tetap ditentukan konsumen. Mereka pasti memilih fasilitas terbaik dengan harga murah sehingga hotel-hotel kecil berpotensi kehilangan omzet dan tidak selalu dapat bertahan," katanya.

Jika memang akhirnya terjadi pesaingan antara hotel kecil dan besar, maka yang dapat dilakukan setiap hotel untuk bertahan ialah mempertahankan atau meningkatkan kualitas pelayanan hotel serta memahami tuntutan pasar.

Saat ini, data PHRI Sumbar menunjukkan terdapat 2.900 kamar hotel di Kota Padang, jumlah ini meningkat dari total kamar sebelum gempa yakni 1.500 kamar dan untuk 2016 sudah ada tambahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) delapan hotel dengan total kamar sekitar 800 kamar.

Dengan 1.500 kamar sebelum gempa, tingkat hunian hotel mencapai 70 hingga 80 persen dan masih ada indikasi kamar kosong, sedangkan untuk rata-rata hunian hotel mulai 2010 atau pascagempa ialah 40 hingga 50 persen dan mengalami kelebihan kamar.

"Harusnya pemerintah memiliki konsep yang matang sebelum menambah kamar hotel di Padang dan mengacu pada tingkat hunian hotel," ujarnya.

Jika tingkat hunian hotel telah mencapai 80 persen, pemerintah dapat menambah jumlah kamar, namun untuk kondisi saat ini seharusnya pemerintah lebih fokus pada pembenahan destinasi untuk mendorong peningkatan kunjungan dan tingkat hunian hotel.

"Jika ketersediaan destinasi dapat mendorong tingkat kunjungan hingga 80 persen, maka kamar hotel kecil pun akan tetap laku dan bertahan walaupun tejadi perang tarif," katanya.

Sementara Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbar, Yomin Tofri mengemukakan tingkat hunian hotel berbintang di provinsi itu mengalami penurunan pada November 2015 sebesar 3,81 poin atau dari 60,91 persen pada Oktober 2015 menjadi 57,10 persen pada November.

Ia mengatakan penurunan tersebut sejalan dengan jumlah penumpang angkutan udara ke luar negeri di Bandara Internasional Minangkabau pada November 2015 adalah sebanyak 7,11 ribu orang, atau turun 19,21 persen dibanding Oktober 2015. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI