Suara.com - Pemerintah mengabaikan isu terorisme dalam paket kebijakan ekonomi, yang masih akan terus dikeluarkan selanjutnya yakni paket kebijakan kesembilan, karena teror tidak berdampak serius terhadap perekonomian.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution usai memberikan penghargaan Satya Lencana Karya Satya kepada 74 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Bidang Perekonomian yang telah bekerja selama 10-30 tahun dan pelantikan 103 ASN baru di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (18/1/2016).
"Pemerintah tidak melihat persoalan teror itu berpengaruh besar. Jadi paket kebijakan tidak akan secara khusus menjawab persoalan terorisme," kata Darmin.
Dia sendiri menolak membicarakan lebih lanjut mengenai rencana paket kebijakan ekonomi kesembilan pemerintah.
Namun, sebelumnya Darmin sempat mengatakan paket kebijakan ekonomi masih dalam pembatasan di tingkat teknis.
Kabarnya isi paket tersebut berisi kebijakan untuk menyederhanakan beberapa peraturan demi meningkatkan daya saing.
Sebagaimana diketahui, sepanjang tahun 2015 pemerintah sudah mengeluarkan 8 Paket Kebijakan. Jilid I dirilis pada 9 September yang memberikan kemudahan investasi, efisiensi industri, kelancaran perdagangan dan logistik, serta kepastian sumber bahan baku dalam negeri. Jilid II dirilis pada 29 September yang memberikan kemudahan layanan investasi 3 jam, pengurusan tax allowance dan tax holiday lebih cepat, pemerintah tidak pungut PPN untuk alat transportasi, insentif fasilitas di Kawasan Pusat Logistik Berikat, Paket Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan.
Jilid III dirilis 7 Oktober berisikan penurunan harga BBM, listrik, dan gas, disertai pembiayaan ekspor dan UMKM, serta penyederhanaan izin pertanahan untuk penanaman modal. Jilid IV dirilis 15 Oktober berisi penguapahan yang adil, sederhana, dan terproyeksi, serta Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang lebih murah dan luas. Jilid V dirilis 22 Oktober 2015 berisikan kebijakan revaluasi aset, menghilangkan pajak ganda dana investasi real estate, properti dan infrastruktur.
Jilid VI dirilis 5 November 2015 berisi pengelolaan sumber daya alama atau pemberian pokok-pokok fasilitas dalam 9 kelompok serta penyederhanaan impor bahan baku obat dan makanan. Jilid VII dirilis 4 Desember 2015 berisi kemudahan izin investasi, keringanan pajak untuk pegawai industri padat karya, serta kemudahan mendapatkan sertifikat tanah.
Terakhir, Jilid VIII diliris 21 Desember 2015 berisi adanya "one map policy" atau satu peta pada tingkat nasional dengan skala 1:50.000, insentif dalam pembangunan kilang minyak, dan insentif sektor penerbangan dengan mengurangi bea masuk komponen pesawat terbang. (Antara)