Menteri BUMN: Harga Saham Freeport Dianalisis Terlebih Dahulu

Jum'at, 15 Januari 2016 | 15:08 WIB
Menteri BUMN: Harga Saham Freeport Dianalisis Terlebih Dahulu
Menteri BUMN Rini Soemarno [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Per tanggal Kamis, 14 Januari 2016 kemarin, PT Freeport Indonesia secara resmi telah menawarkan sahamnya kepada pemerintah sebesar 10,64 persen. Harga yang diajukan Freeport untuk sahamnya sebesar  1,7 miliar dolar AS, atau sekitar Rp 23 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengaku siap jika BUMN ditugaskan dan diizinkan untuk mengambil saham PT Freeport Indonesia tersebut. Bahkan ia mengaku bahwa pemerintah melalui BUMN sudah menyiapkan dana untuk mengambil alih saham PT Freeport Indonesia tersebut.

“Kalau dana ada, tapi saya belum bisa menjawab, karena kita belum ada formal apa pun. Kami tekankan bahwa kami dari BUMN tertarik, bila memang itu ditawarkan kita mau ambil. Tapi itu belum ada (tawaran)," kata Rini saat ditemui di kantor Garuda Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (15/1/2016).

Ia juga mengaku, sebelum mengambil alih saham Freeport tersebut pihaknya terlebih dahulu akan menganalisa soal cadangan tambang yang realistis dengan harga yang ditawarkan oleh Freeport.

“Jadi saya belum bisa komen lebih lanjut. Karena kami harus menganalisa dulu kan. Ya analisanya dari  harga tembaga itu sendiri, dari cadangan yang ada di sana. Dan kalau dilihat di sana, kan harga copper sedang turun ya," tegasnya. 

Sebagaimana diketahui, sejak Rabu (13/1/2016)  kemarin, PT Freeport Indonesia melalui surat resmi telah menawarkan sahamnya kepada pemerintah sebesar 10,64 persen. Harga yang diajukan Freeport untuk sahamnya sebesar  1,7 miliar dolar AS, atau sekitar Rp 23 triliun.

Penawaran saham ini merupakan bagian dari kewajiban divestasi 30 persen saham yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara Peraturan Pemerintah Nomer Tahun 2014.

PT Freeport Indonesia wajib mendivestasikan 30 persen sahamnya kepada pemerintah Indonesia hingga 2019, ‎saat ini sebanyak 9,36 persen saham PT Freeport Indonesia sudah dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Kini 10,64 persen saham ditawarkan oleh Freeport. Adapun 10 persen saham lagi harus ditawarkan sebelum 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI