Bahana akan Luncurkan Produk Reksa Dana Syariah

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 14 Januari 2016 | 20:08 WIB
Bahana akan Luncurkan Produk Reksa Dana Syariah
Reksa Dana (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Bahana TCW Investment Management merencanakan untuk meluncurkan reksa dana syariah berbasis efek syariah luar negeri menyusul cukup tingginya permintaan terhadap produk itu.

"Berawal dari semangat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ingin memperbesar porsi syariah, kita akan meluncurkan produk reksa dana syariah berbasis efek syariah luar negeri. Peraturannya sudah ada, itu peluang bagus untuk melebarkan bisnis," ujar Presiden Direktur Bahana TCW Investment Management Edward Lubis di Jakarta, Kamis (14/1/2016).

Ia sedang menyusun daftar efek syariah yang akan dijadikan aset dasar untuk produk baru serta ketentuan perpajakannya.

"Kita sedang menyusun efek-efek akan digunakan, itu yang akan diajukan ke OJK untuk mendapatkan izin. Diharapkan prosesnya cepat sehingga produk reksa dana syariah berbasis efek syariah luar negeri bisa segera diluncurkan," katanya.

Edward Lubis mengemukakan bahwa pihaknya akan menginvestasikan dana yang ada di dalam produk reksa dana syariah luar negeri itu hingga 100 persen.

Bahana TCW Investment Management sedang mencermati negara-negara di kawasan Asia seperti Filipina, Thailand, dan India sebagai target negara tujuan investasi.

"Sementara di Eropa ada beberapa yang cukup prospektif seperti Jerman," katanya.

Dalam Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah, disebutkan, reksa dana syariah berbasis efek syariah luar negeri merupakan reksa dana syariah yang melakukan investasi paling sedikit 51 persen dari nilai aktiva bersih reksa dana syariah pada efek syariah luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.

Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal OJK, Sugianto mengemukakan bahwa efek syariah luar negeri itu merupakan efek syariah yang diterbitkan, ditawarkan, dicatatkan dan diperdagangkan di bursa efek luar negeri yang informasinya wajib dapat diakses dari Indonesia melalui media massa maupun internet.

"Basis efeknya sudah ditentukan di dalam peraturan yakni di negara-negara yang tergabung dalam IOSCO Multilateral Memorandum of Understanding (MoU), negaranya cukup banyak," katanya.

Ia menambahkan bahwa reksa dana syariah berbasis efek syariah luar negeri itu juga dapat berinvestasi 51-100 persen pada efek syariah yang diterbitkan oleh pihak penerbit daftar efek syariah.

"Tujuan pengaturan itu diantaranya untuk memberikan alternatif bagi para pemodal melakukan diversifikasi sekaligus mengkanalisasi pemodal yang selama ini melakukan investasi langsung di luar negeri. Serta, meningkatkan daya saing pasar modal syariah Indonesia dalam menghadapi MEA," papar Sugiarto.

(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI