Pengamat: Pemerintah Sebaiknya Tak Usah Beli Saham Freeport

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 14 Januari 2016 | 19:06 WIB
Pengamat: Pemerintah Sebaiknya Tak Usah Beli Saham Freeport
Front Garuda Merah Putih melakukan aksi unjuk rasa di depan istana Wakil Presiden, Jakara, Rabu (13/1) menolak perpanjangan KK Freeport [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian jika perusahaan tambang itu melakukan kegiatan penambangan dan terintegrasi dengan pengolahan dan pemurnian, maka divestasinya sebesar 40%. Dan, apabila perusahaan itu melakukan kegiatan tambang bawah tanah (underground), divestasinya 30%.

Divestasi itu pun dilakukan bertahap. Pada tahun ini Freeport wajib melepas 20% saham dan pada 2019 sebesar 10% saham. Lantaran pemerintah sudah memiliki 9,36% saham, maka tahun ini divestasi sebesar 10,64%.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI