Suara.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) berkompromi terkait pembebasan lahan jalan Trans Sulawesi dengan kembali memberikan waktu bagi Pemerintah Kabupaten Pangkep dan Maros untuk menyelesaikan pembebasan lahan proyek yang dimulai sejak 2008 lalu.
"Kita minta dulu agar pemerintah kabupaten/kota menyelesaikan masalah yang ada, sebelum bisa diambil alih oleh pemerintah provinsi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan Umum Asmanto Baso Lewa yang ditemui di Makassar, Kamis (14/1/2016).
Asmanto mengatakan, pihaknya terus mendorong agar Pemerintah Daerah di ke-dua kabupaten tersebut terus melakukan pendekatan kepada warga pemilik lahan yang terkait dengan proyek tersebut.
"Kami berharap masyarakat mau melepas lahan sesuai tafsiran penilaian lahan yang dilakukan oleh tim penilai," ujarnya.
Pihaknya berharap agar masalah pembebasan lahan ini dapat diselesaikan pada awal tahun 2016 ini, meskipun masih terdapat sejumlah kendala teknis di lapangan.
Menurut Asmanto, sejauh ini sudah terdapat sejumlah kemajuan yang cukup menggembirakan, khususnya terkait pembebasan lahan di Kabupaten Pangkep.
"Di Pangkep, kemajuannya luar biasa, dari sekitar dua puluh pemilik lahan, sekarang tinggal lima," tuturnya.
Sementara, di Kabupaten Maros, ia mengakui penyelesaian akan didorong ke arah konsinyasi.
"Dengan konsinyasi, dananya akan kita titipkan ke pengadilan," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Syahrul Yasin Limpo menegaskan bahwa pihak pemprov siap mengambil alih pembebasan lahan Jalan Trans Sulawesi apabila penyelesaiannya terus berlarut-berlarut.
(Antara)