Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diminta Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) untuk tidak hanya menyurati sejumlah negara tertentu, tetapi seluruh otoritas maritim dan badan internasional terkait lainnya.
"Menteri Kelautan dan Perikanan mesti menyadari bahwa praktik pencurian ikan menjadi musuh semua negara di dunia, meski ada beberapa negara yang diam-diam membiarkan praktik haram ini," kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim di Jakarta, Kamis (14/1/2016).
Menurut Abdul Halim, dengan kesadaran itu, Menteri Kelautan dan Perikanan harus menyurati seluruh otoritas maritim negara-negara di dunia dan badan-badan internasional terkait, seperti Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO) dan Organisasi Maritim Internasional (IMO).
Ketika ditanyakan mengenai Menteri Susi yang akan melaporkan negara Panama ke mahkamah internasional terkait kasus kapal MV Hai Fa, upaya itu bisa ditempuh sepanjang Menteri Kelautan dan Perikanan memiliki bukti yang cukup menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk itu, ujar dia, strategi menyasar semua negara dan tidak hanya negara tertentu yang terkait dengan tindak pidana pencurian ikan ilegal akan lebih baik dan merupakan bentuk strategi advokasi yang lebih tepat.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menunjukkan rasa kecewa dengan jawaban yang diberikan Otoritas Maritim Panama (PMA) terkait surat yang dilayangkan mengenai kapal MV Hai Fa yang berbendera Panama.
"Surat balasan dari PMA tidak menjawab apa yang menjadi permintaan dan menunjukkan Pemerintah Panama tidak 'effectively exercise its jurisdiction and control' (tidak efektif menegakkan hukum dan pengawasan) terhadap kapal MV Hai Fa," ujar Susi Pudjiastuti di Jakarta, Senin (11/1).
Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB telah mengirimkan surat kepada PMA yang intinya mempertanyakan pelasanaan kewajiban "due diligence" Republik Panama sebagai negara yang benderanya dikibarkan oleh kapal MV Hai Fa.
Namun, berdasarkan surat balasan PMA tertanggal 13 November 2015 dan diterima Menteri Kelautan dan Perikanan pada tanggal 26 November 2015, PMA menyatakan bahwa Pemerintah Panama akan melakukan pemeriksaan terhadap kapal MV Hai Fa.
Apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan MV Hai Fa, maka pemerintah Panama, sebagaimana terdapat dalam surat balasan dari PMA, akan menderegistrasi atau menghapus kapal MV Hai Fa dari daftar kapal negara Panama.
Karena jawaban tersebut dinilai Menteri Susi tidak memuaskan, maka dirinya mempertimbangkan untuk membawa perkara itu ke Mahkamah Internasional Hukum Laut (ITLOS) untuk meminta pertanggungjawaban Panama selaku negara bendera ("flag state") dari MV Hai Fa.
Sebelumnya, Susi Pudjiastuti menyatakan telah melaporkan ke Interpol mengenai kapal MV Hai Fa, yang diawaki warga Tiongkok, yang telah kembali ke negara asalnya setelah divonis denda karena membawa ikan ilegal. "Kami sudah melaporkan Hai Fa kepada Interpol," katanya kepada wartawan di Gedung DPR Jakarta, 15 Juni 2015.
Menurut Susi, kapal tersebut seharusnya tetap dinyatakan bersalah karena menyalahi sejumlah regulasi pelayaran internasional. Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi Maluku telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon terkait kasus kapal MV Hai Fa dengan memvonis denda terhadap nakhoda kapal tersebut senilai Rp200 juta.
Sejauh ini Pemerintah Indonesia sudah melakukan langkah keras memerangi pencurian ikan. Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, pemerintah bersama TNI Angkatan Laut, dan Kepolisian RI telah menenggelamkan 121 kapal pelaku illegal fishing sejak Oktober 2014. Sebanyak 113 kapal di antaranya ditenggelamkan pada 2015. Sebanyak delapan kapal dieksekusi pada Oktober-Desember 2014.
Dari sejumlah kapal yang ditenggelamkan pada 2015, 53 di antaranya ditenggelamkan oleh KKP, 51 kapal oleh TNI AL, serta 9 kapal oleh KKP dan Polri. Kapal yang ditenggelamkan adalah 39 kapal Vietnam, 36 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, dan 12 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal Cina, dan 10 kapal Indonesia.
(Antara)