Perpres Badan Restorasi Gambut Akhirnya Dikeluarkan

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 13 Januari 2016 | 20:58 WIB
Perpres Badan Restorasi Gambut Akhirnya Dikeluarkan
Sekat kanal yang dibangun untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan gambut di Pulang Pisau, Kalteng, Sabtu (31/10). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Badan Restorasi Gambut sebagai upaya untuk melakukan pencegahan kebakaran di lahan gambut di masa mendatang.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya di Jakarta, Rabu (13/1/2016) mengatakan, Peraturan Presiden yang menaungi Badan Restorasi Gambut tersebut yakni Perpres No 1 Tahun 2016 yang dikeluarkan pada 6 Januari lalu.

"Sebetulnya (Badan Restorasi Gambut) sebagian besar tugasnya itu menata landscape ekologi yang namanya gambut, yang ingin ditata, dia harus selamat dan tidak boleh terbakar dan membuat kebakaran," katanya usai pelantikan pejabat eselon II di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sebanyak 13 pejabat eselon II yang dilantik antara lain Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal KLHK Novrizal ST, Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal KLHK Samidi, Kepala Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan sekretariat Jenderal KLHK Indra Exploitasia, Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal KLHK Sumarto dan Direktur Penanganan Konflik, Tenurial dan Hukum Adat, Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Eka W Soegiri.

Menurut Siti, lembaga tersebut nantinya bertugas melakukan konstruksi, menjaga gambut agar stabil dari kebakaran serta pengelolaan.

Menteri mengungkapkan, lahan gambut yang akan direstorasi nantinya sekitar 2-3 juta hektar sehingga hal ini menjadi perhatian dunia internasional karena belum pernah ada di dunia dilakukan restorasi lahan gambut berskala besar.

Mengutip ucapan Presiden, dia menyatakan agar dalam pengelolaan lahan gambut tersebut yang terpenting tidak boleh lagi terbakar, harus dalam orientasi pencegahan kebakaran.

Selain restorasi, tambahnya, manajemen penggunaan lahan gambut (Manajemen Land Use) juga menjadi perhatian dunia internasional, terutama terkait metode dan emisi karbon.

Terkait sejumlah lembaga atau kementerian yang terlibat dalam restorasi lahan gambut, Siti menyebutkan, selain Kementerian LHK, juga Kementerian PUPR, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Sementara itu dalam sambutan pelantikan, Menteri LHK menyatakan, persoalan lahan masyarakat masih menjadi laporan yang banyak masuk ke kementerian yang dipimpinnya selama 2015.

Selain itu, pihaknya mengingatkan jajaran di bawahnya mengenai perlunya melaksanakan tindakan nyata pasca Konferensi Perubahan Iklim di Paris Prancis pada November 2015.

(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI