Sebelum Masuk TPP, Pemerintah Bentuk Tim Khusus

Rabu, 13 Januari 2016 | 17:22 WIB
Sebelum Masuk TPP, Pemerintah Bentuk Tim Khusus
Ilustrasi Trans Pasific Partnership [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution berencana akan membentuk tim khusus yang melibatkan beberapa kementerian/ lembaga sebelum Indonesia bergabung dalam Trans Pasific Partnership (TPP).

“Sebelum gabung TPP, kami akan membentuk tim khusus yang nantinya mereka akan membuat kajian lebih mendalam mengenai TPP. Misalnya, dari strateginya, strategi apa yang bisa ditempuh. Nanti ini akan dilaporkan kepada Presiden,” kata Darmin usai menggelar rapat koordinasi dengan beberapa menteri di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2016).

Namun, pihaknya masih belum bisa menjelaskan secara gambling terkait perkembangan keikutsertaan Indonesia dalam TPP tersebut. Pasalnya, terkait TPP ini masih memasuki pembahasan awal, sehingga belum ada yang bisa dijelaskan secara panjang lebar kepada publik.

“Belum lah, ini masih pembahasan awal. Nanti kalau sudah ada pembahasan lebih lanjut pasti akan dibicarakan. Kalau tadi (Rakor) baru mengungkapkan strategi-strategi apa yang bisa ditempuh, baru itu yang dibicarakan,” tegasnya.

Sekedar informasi, TPP adalah pakta perdagangan antar-negara-negara di Asia Pasifik yang meliputi 12 negara, yaitu AS, Jepang, Brunei, Chile, New Zealand, Singapura, Australia, Kanada, Malaysia, Meksiko, Peru, dan Vietnam. Dalam pertemuan dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Barrack Obama bulan September lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan keinginan Indonesia untuk bergabung dalam TPP.

Perjanjian ini diklaim sebagai perjanjian dagang paling komplit dan berstandar paling tinggi, termasuk mengatur hak kekayaan intelektual, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan mekanisme penyelesaian sengketa antara negara dengan investor asing. Negosiasi TPP disepakati antar-negara peserta tanggal 5 Oktober 2015 lalu, namun masih memerlukan persetujuan parlemen masing-masing negara sebelum bisa berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI