Anggaran Gaji Untuk PNS 2016 Naik Jadi Rp48 triliun

Rabu, 13 Januari 2016 | 14:30 WIB
Anggaran Gaji Untuk PNS 2016 Naik Jadi Rp48 triliun
Para pegawai negeri sipil (PNS) di kantor Pemprov DKI Jakarta, Rabu (22/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Presiden Joko Widodo pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 menganggarkan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp347,5 triliun. Angka ini mengalami kenaikan sekitar Rp48, 2 triliun dari APBN 2015 sebesar Rp299,3 triliun.   `

Berdasarkan data APBN 2016 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan pada Rabu (13/1/2016), tercatat anggaran untuk belanja pemerintag pusat dipatok sebesar Rp1.325,6 triliun. Sekitar 26 persen dari anggaran tersebut diperuntukkan membayar gaji PNS dengan nilai Rp347,5 triliun.

Anggaran tersebut sudah termasuk untuk membayar kewajiban pemerintah untuk pensiunan PNS dan kontribusi jaminan kesehatan PNS. Jika dirinci, dari anggaran belanja pemerintah pusat itu, sebesar Rp784,1 triliun merupakan belanja Kementerian/Lembaga (K/L). Alokasi untuk belanja pegawai di K/L mencapai Rp208,2 triliun. Sementara belanja pegawai non K/L dianggarkan Rp139,3 triliun yang dimasukkan dalam pagu anggaran belanja non K/L sebesar Rp541,4 triliun.

Pagu anggaran Rp347,5 triliun ini sudah termasuk untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS yang masih aktif maupun pensiunan di 2016. Seperti diketahui, Kemenkeu mengalokasikan anggaran THR sebesar Rp7,5 triliun dalam APBN 2016. Kebijakan pemberian THR mulai berlaku di tahun ini sebagai kompensasi peniadaan kenaikan gaji PNS.

"Kita alokasikan anggaran Rp7,5 triliun untuk membayar THR PNS di 2016," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani.

Seluruh PNS dan pegawai pemerintahan termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, para menteri dan Lembaga Tinggi Negara akan mengantongi THR sebesar gaji masing-masing yang diterima setiap bulan. Sementara pemberian tunjangan tidak masuk dalam THR itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI