Aprindo Klaim Daging Ayam di Retail Modern Layak di Konsumsi

Selasa, 12 Januari 2016 | 17:37 WIB
Aprindo Klaim Daging Ayam di Retail Modern Layak di Konsumsi
Konferensi pers Aprindo di Thamrin, Jakarta, Selasa (12/1/2016) [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia (Himpuli) menuding unggas-unggas seperti ayam yang dijual di pasar ritel modern di Indonesia tidak sehat dan tidak layak di konsumsi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mengklaim menjamin pasokan daging ayam yang dijual di ritel modern layak untuk konsumsi.

"Kami menyatakan bahwa ‎daging ayam yang dijual seluruh ritel modern, khususnya daging ayam kampung. Kita juga tegaskan ini sehat dan layak konsumsi masyarakat,'' ujar Roy dalam jumpa pers di Thamrin, Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Roy menuturkan, anggota Aprindo dan pengusaha ritel modern Jabodetabek yang membeli hewan unggas kepada pemasok, harus meminta pemasok untuk menyertakan dua sertifikat yakni Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dari Kementerian Pertanian dan sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia. Jika tidak menyertakan, kata Roy pengusaha ritel modern tidak akan memberikan izin.

"Ini merupakan syarat untuk pemasok tidak memilki NKV dan tidak memiliki serifikat halal, dipastikan tidak bisa masuk.  Karena ini adalah persyaratannya  harus dipenuhi. Sehingga bagi yang tidak memiliki dua sertifkat ini NKV dan sertifikat halal sudah pasti tidak bisa berjualan dan tidak bisa memproduksikan barangnya ke ritel modern," katanya

Roy menambahkan, selama ini Aprindo mendukung setiap regulasi yang dikeluarkan pemerintah tentang regulasi pangan. Selain itu, pihaknya mengikuti segala perubahan dari kementerian terkait, baik Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, Pemerintah  Provinsi, Pemerintah Kota dan Pemerintah Daerah

"Kita senantiasa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah," tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua DPP Himpuli Ade Meirizal Zulkarnain mengatakan hampir semua produk daging unggas lokal yang ada di retail modern dinyatakan tidak sehat. Hal ini didasarkan pantauan yang dilakukan Himpuli di sejumlah retail di Indonesia.

Suara.com - Menurut Ade, ketentuan tentang kelayakan peredaran daging mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Di mana pada Pasal 58 berbunyi produk hewan yang diproduksi atau diedarkan ke wilayah Indonesia wajib disertai sertifikat veteriner (sehat) dan sertifikat halal.

Namun kata Ade, hampir semua produk unggas ayam lokal di pasar modern tidak dilengkapi kedua dokumen tersebut. Sehingga bisa dikatakan tidak memenuhi ketentuan halal dan sehat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI