Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berencana akan membubarkan sekitar 62 ribu unit koperasi yang berada di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia.
Pasalnya, sekitar 62 ribu unit koperasi di Indonesia tersebut sudah tidak aktif.
"Jumlah koperasi yang ada di Indonesia mencapai 209.488, yang terbagi 147.249 unit koperasi aktif dan 62.239 unit koperasi tidak aktif. Unit koperasi yang tidak aktif, sudah dikeluarkan dari data base kementerian. Sudah jelas tidak aktif dan sedang diproses pembubarannya. Ada yang sudah dibubarkan dan ada yang masih proses," kata Deputi bidang pengawasan Kemenkop UMKM, Meliadi Sembiring saat ditemui di kantornya, Selasa (12/1/2016).
Ia mengatakan, pembubaran puluhan ribu koperasi tersebut sifatnya sangat mendesak, hal ini lantaran koperasi-koperasi tersebut diindikasikan ada tindakan kriminal dan banyak terlilit utang yang tidak jelas.
"Ini untuj membangun dunia UMKM lebih baik lagi. Karena koperasi ini kami duga sudah tidak aktif, banyak terlilit utang, ada indikasi money laundry. Jadi sebaiknya kami bubarkan dengan segera. Lalu pembubarannya juga di pilah-pilah dan dipelajari dulu. Kami tidak mau kalau koperasi di Indonesia tumbuh hanya kuantitas tapi secara kualitas tidak, diharapkan nanti ada pembinaan," tegasnya.