Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan mengklaim menggunakan sistem antigratifikasi yang lebih ketat kepada pegawainya dibanding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami harus jaga 'trust' (kepercayaan), karena kami diamanatkan untuk awasi industri keuangan yang aset dan kapitalisasinya Rp11 ribu triliun," kata Ketua Dewan Audit OJK Ilya Avianti di Jakarta, Selasa (12/1/2016).
Ilya mengatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan KPK untuk menerapkan program pengedalian gratifikasi bagi pegawainya.
Otoritas menganut standar yang lebih tinggi dibanding KPK, dengan melarang pegawai, keluarga pegawai, serta kerabat yang terafliasi dengan pegawai untuk menerima pemberian yang dari pihak yang terkait dengan pengaturan dan pengawasan OJK.
"Kami larang pegawai hingga afliasinya, seperti orang tua asuh, anak asuh untuk menerima gratifikasi. Kalau KPK, hanya keluarga intinya saja," ujar dia.
Sejak prosedur pengendalian gratifikasi diterapkan pada November 2015, imbuh Ilyas, Dewan Audit sudah mendapat laporam dari 7 pegawai OJK tentang pemberian yang bisa diidentifikasi sebagai gratifikasi. Total nilai pemberian itu sebesar Rp24 juta.
"Ini pegawai OJK yang melaporkan apa yang mereka terima. Nanti kami nilai, apakah itu gratifikasi atau bukan," tutur dia.
Ilya mengatakan OJK sudah membentuk unit khusus yang mengadposi ketentuan dari KPK untuk pengendalian gratifikasi ini.
Di samping pengendalian antigratifikasi, Ilya menjelaskan, dua pengawasan internal lain yang sudah diterapkan adalah sistem pengungkap masalah atau "whistle blowing system" (WBS) yang sudah diterapkan sejak April 2015.
Hingga saat ini, kata dia, terdapat 77 laporan dari WBS, yang didominasi oleh pengaduan ketidakpuasan pelayanan, dan sejumlah masalah etik seperti perselingkuhan.
Dia mengklaim, belum ada laporan yang berkaitan dengan penyelewengan material atau "fraud" yang dilakukan pegawai OJK.
"Sekarang sedang kita proses, ada yang ke ranah etik, ada juga yang lebih ke masalah pelayanan," ujar dia.
Sistem ketiga yang telah dijalankan adalah sistem anti-"fraud". Sistem ini, kata dia, menekankan pada sosialisasi, dan deteksi dini kepada pegawai OJK dari potensi "fraud".
OJK pada 2016 menargetkan dapat memperkuat sistem "combined assurance" OJK, yakni integrasi tiga tahapan pengawasan internal OJK, baik dari pengawasan oleh satuan kerja, oleh Direktorat Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas, serta dari Dewan Audit dan Auditor Eksternal.
"Tahun ini jadi tahun penguatan integritas, dan tahun depan peguatan 'governance' OJK," ucapnya.
(Antara)