Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum lama ini berhasil mencegah penyelundupan ekspor mutiara, bibit lobster dan lobster secara ilegal yang ditaksir dapat merugikan negara puluhan miliar.
Melihat kondisi tersbut, guna melindungi produk hasil sumber daya alam Indonesia, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta kepada Menteri Keuangan Bambang Brodjonegori untuk memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)atas ekspor mutiara.
"Sekarang kalau ekspor mutiara itu kan tidak dikenakan PPN. Seharusnyakan sudah dikenakan PPN kalau mau ekspor mutiara, karena itu bukan termasuk barang konsumsi dan barang padat karya jadi harus dikenakan PPN," kata Susi saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (12/1/2016).
Ia menjelaskan, industri mutiara ini tidak tergolong dalam industri padat karya dan tempatnya masih didaerah-daerah terpencil. Selain itu, industri atau perusahaan mutiara ibi tergolong pelit kepada masyarakat lokal untuk berbagi ilmu teknologi. Sehingga masyarakat lokal kesulitan untuk mengembangkan industri mutiaranya sendiri.
"Saya kemarin, waktu mau meresmikan pameran mutiara sempat tidak mau, karena saya bilang sampai hari ini tidak ada karyawan lokal Indonesia yang dikasih tahu cara menyuntik kerang. Makanya perusahaan besar ini mereka ekspor illegal. Jadi lebih baik segera dikenakan PPN," kata Susi.
Namun, PPN tersebut hanya berlaku jika diekspor, sedangkan untuk penjualan didalam negeri tidak akan dikenakkan PPN hal ini untuk memajukan perekonomian masyarakat lokal.
"Jadi ini untuk menambah pemasukan masyarakat lokal. Terus masyarakat lokal nggak perlu belu mutiara impor. Mutiara kita itu banyak ditampung di Hongkong. Kita sudah sangat dirugikan dan harus segera bertindak," ungkapnya.