Penyelundupan Lobster Senilai Rp12,7 Miliar Berhasil Digagalkan

Selasa, 12 Januari 2016 | 13:41 WIB
Penyelundupan Lobster Senilai Rp12,7 Miliar Berhasil Digagalkan
Kepiting laba-laba dan lobster air tawar sebelum dimasak. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, berhasil menggalkan percobaan penyelundupan ekspor lobster ilegal senilai Rp12,75 miliar, sepanjang September hingga Oktober 2015. 

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, ini merupakan kali pertama bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggalkan ekspor ilegal di produk perikanan.

"Ini merupakan yang pertama kali bagi Ditjen Bea dan Cukai menindak ekspor ilegal di produk perikanan. Yang digagalkan ini produk Lobster dan bibit lobster," kata Bambang saat menggelar konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2016).

Ia menjelaskan, penyelundupan lobster dan bibit lobster dilakukan melalui Bandara. Bandara-bandara yang menjadi akses para eksportis ilegal adalah Bandara Soekarno Hatta, Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung, Bandara Internasional Adisucipto Yogyakarta, Bandara Internasional Achmad Yani Semarang, Bandara Internasional Lombok, dan Bandara Internasional Juanda Surabaya.

"Jadi mereka mencoba membawa lewat tangan. Kan produk perikanan mudah sekali di sembunyikan. Nah biasanya mereka melalui bandara-bandara internasioal," tegasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI